Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andriansyah memimpin rapat evaluasi uji coba penghapusan 3 in 1 di kantornya, Jakarta, 14 April 2016. Tempo/Rezki Alvionitasari
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andriansyah mengatakan akan membongkar seluruh reklame tak berizin yang berada di jembatan penyeberangan orang. "Dari 75 reklame, hanya satu yang punya izin. 74 reklame akan kami robohkan," ucap dia di Kepolisian Daerah Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2016.
Andriansyah melanjutkan, 74 reklame yang melanggar ketentuan pemasangan itu tersebar di seluruh Jakarta. Pelanggaran itu, kata dia, terkait dengan ukuran dan lokasi pemasangan. Sedangkan satu reklame yang berizin berada di Polda Jakarta.
Pemasangan reklame, ucap Andriansyah, seharusnya dikaitkan dengan bagian gelalar JPO, bukan di bagian railing. Sebab, dia melanjutkan, pemasangan pada railing bisa memberatkan dan membuat reklame rawan roboh saat cuaca ekstrem.
Andriansyah juga menyayangkan para pengiklan yang tidak berkonsultasi terlebih dulu dengan Dishub DKI ketika ingin memasang reklame di JPO. "Seharusnya minta rekomendasi, karena kami yang bangun JPO," katanya.
Sebelumnya, Andri mengatakan pemasangan reklame iklan di JPO ternyata melibatkan banyak pihak. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang menentukan lokasi JPO.
Kemudian, Dinas Penataan Kota memberikan izin mendirikan bangunan atau konstruksi reklame. Lalu, pemasangan melibatkan Dinas Pajak DKI Jakarta. Sekarang, pelayanan pajak juga bisa melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSPP). "Pokoknya tidak ada lagi. Yang tidak meminta izin akan kami tertibkan. Titik," kata Andri pada 15 Oktober lalu.
Sesuai dengan imbauan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mulai tahun depan tidak ada lagi reklame yang menempel di JPO, terutama di bagian badan jembatan.
Imbauan ini dikeluarkan setelah tragedi robohnya jembatan penyeberangan orang di Pasar Minggu bulan lalu. Empat orang tewas dalam peristiwa tersebut. Setelah diselidiki, salah satu penyebab robohnya jembatan tersebut karena pemasangan iklan yang tak berizin dan tak sesuai dengan aturan.