Tersangka kasus dugaan kepemilikan sabu, senjata tajam, satwa langka yang juga Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti (tengah) digiring menuju ruang tahanan Polda NTB di Mataram, 10 September 2016. Gatot Brajamusti dibawa kembali ke Mataram oleh tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan di Jakarta. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Gatot Brajamusti akan diperiksa secara maraton oleh penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Senin, 24 Oktober 2016. Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia itu saat ini sudah berada di Polda Metro Jaya.
"Tadi malam belum bisa dilakukan pemeriksaan tambahan karena kondisi fisik, perlu beristirahat, tapi kami sempat periksa secara lisan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Awi Setiyono saat ditemui di Lapangan Monas, Jakarta, Sabtu, 22 Oktober 2016.
Gatot dijemput dari Polda Nusa Tenggara Barat ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan sejumlah kasus yang menjeratnya, dari kasus pemilikan senjata ilegal, satwa dilindungi, pencabulan, penipuan, hingga perdagangan orang. Untuk kasus narkoba di NTB, saat ini dinyatakan P19, artinya kepolisian masih harus melengkapi berkas untuk bisa melimpahkan ke kejaksaan.
Menurut Awi, Gatot baru mengklarifikasi soal dirinya ingin mengungkapkan kasus perdagangan manusia dan bandar narkoba yang selama ini menjadi penyuplainya. "Yang bersangkutan menyatakan itu tidak benar," ucap Awi.
Selama ini, penyidik kepolisian sudah memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus Gatot yang ditangani Polda Metro Jaya. Beberapa pemain dan sutradara film yang diproduksi Gatot juga telah dimintai keterangannya.
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
16 hari lalu
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.