Kuasa Hukum Hotman Paris Hutapea, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Agustus 2015. Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan dua guru JIS, Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman bebas dari vonis kasus kejahatan seksual terhadap muridnya. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menerima laporan dari pengacara Mahidin Jaya. Dia mengaku dimaki-maki pengacara Hotman Paris Hutapea.
"Hotman dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah," kata Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono saat ditemui di kantornya, Selasa, 25 Oktober 2016.
Awi mengatakan, Mahidin tersinggung atas kalimat yang dilontarkan Hotman saat menghadiri talk show di MNC TV. Saat itu, Hotman mengatakan bahwa Mahidin tak mengerti persoalan karena bodoh.
"Lu enggak pakai otak, pendapat lu terlalu bodoh, itu bodoh banget, parah banget sih lu. Goblok nih orang," kata Hotman dalam acara televisi tersebut.
Menurut Awi, Mahidin merasa nama baiknya dicemarkan dan difitnah. Dia, Awi melanjutkan, meminta kepolisian menjerat Hotman dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Mahidin melaporkan insiden tersebut ke Polda Metro Jaya pada Senin, 24 Oktober lalu. Kepolisian telah meminta keterangan pelapor. Polda Metro Jaya berencana memeriksa Hotman selaku terlapor dan sejumlah saksi lain dalam kasus ini.