Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) berdiskusi dengan para penasihat hukumnya usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 17 Oktober 2016. Sidang tersebut beragendakan pembacaan berkas replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait nota pembelaan alias pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Depok - Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, menyedot perhatian publik, termasuk kalangan mahasiswa.
Mahasiswa semester VII Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Ayu S.A., mengatakan lebih dari lima kali dia menonton secara langsung tayangan sidang Jessica di televisi. Namun yang mengundang perhatiannya adalah kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan. "Saya sebel kalau melihat Otto," kata Ayu, Kamis, 27 Oktober 2016.
Menurut Ayu, orang awam akan melihat Otto, sebagai pengacara Jessica, adalah sosok yang hebat. Namun, kalau secara pandangan akademikus, Otto hanya pintar bersilat lidah.
"Otto cuma bisa mengkritik jaksa penuntut umum dan membantah pandangan ahli. Padahal Otto tidak tahu ilmunya," ujarnya. "Jadi gemas tidak selesai-selesai kasusnya."
Ayu menambahkan, dia tidak mau lagi mengikuti sidang Jessica karena terlalu rumit, meski sudah mau vonis. Sidang Jessica tidak semestinya disiarkan langsung di televisi. "Tidak mendidik. Cuma mencari keuntungan. Apalagi nanti jadi menginspirasi seperti pembunuhan oleh dukun di Depok," ucapnya.
Cahayasti, juga mahasiswa Fakultas Psikologi UI, menyatakan tayangan langsung sidang Jessica tidak ada manfaatnya bagi masyarakat. "Faedahnya apa nonton sidang itu? Saya tidak pernah dan malas menontonnya," tuturnya.
Ia mengatakan seharusnya media memberikan edukasi yang penting bagi masyarakat. Sidang Jessica yang ditayangkan langsung tidak memberikan pendidikan kepada masyarakat. "Lebih baik saya tidak nonton karena tidak ada edukasinya," ucap Cahayasti.