Ini Pertimbangan Hakim Memvonis Jessica 20 Tahun

Reporter

Kamis, 27 Oktober 2016 19:13 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, terlihat berkaca-kaca usai mendengar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 27 Oktober 2016. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica Kumala Wongso bersalah atas kematian Wayan Mirna Salihin. Hakim menyatakan Jessica terbukti melakukan tahapan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP.

"Memutus terdakwa dihukum 20 tahun penjara," kata Hakim Kisworo hari ini, Kamis, 27 Oktober 2016. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa yang bahwa Jessica melakukan perbuatan merampas nyawa orang lain secara sengaja dan berencana.

Berdasarkan penjelasan hakim, fakta persidangan menunjukkan Jessica adalah orang yang paling memiliki kesempatan untuk memasukkan racun sianida ke dalam es kopi Vietnam. Selama sekitar 55 menit, es kopi tersebut berada dalam penguasaan Jessica yang lebih dulu datang ke Kafe Olivier dan memesankan minuman.

Hal tersebut bisa terbukti dalam rekaman CCTV dan keterangan saksi para pegawai Kafe Olivier. Es kopi Vietnam yang dipesan Jessica diantarkan oleh saksi Agus Triono selaku runner ke meja 54 pada pukul 16.23 WIB. Sedangkan korban Mirna dan saksi Boon Hani Juwita baru tiba di kafe pada 17.18.

Baca Juga: Divonis 20 Tahun, Jessica: Sangat Tidak Adil dan Berpihak

Pada rentang itu, diyakini Jessica memasukkan racun sianida ke dalam es kopi Vietnam yang sudah disajikan. Hingga pada akhirnya, pada pukul 17.19 WIB, Mirna meminum es kopi beracun tersebut dan tumbang.

Hakim Kisworo juga mengatakan perbuatan Jessica tersebut memenuhi unsur kesengajaan. "Terdakwa sengaja terus menghubungi korban untuk mengajak bertemu," kata dia.

Hal tersebut dapat terlihat dari transkrip percakapan antara Jessica dan Mirna, dimana Jessica meminta korban membuatkan grup Whatsapp untuk merancang pertemuan. Pada hari kejadian, Jessica juga terus menerus bertanya tentang minuman yang diinginkan Mirna. Terdakwa juga langsung menghubungi korban saat pulang ke Indonesia.

Jessica juga dianggap memenuhi unsur perencanaan. Hal ini terlihat dari keputusan Jessica yang langsung memutuskan pulang ke Indonesia dan berniat langsung menemui Mirna.

Baca: Jessica Dihukum 20 Tahun Bui, Vonis Sesuai Tuntutan Jaksa

Kepulangan tersebut, dinilai hakim dilakukan Jessica untuk membalas dendam sakit hatinya kepada Mirna. "Korban pernah menyarankan terdakwa untuk putus dengan pacarnya, Patrick," kata hakim Kisworo.

Sakit hati Jessica terhadap Mirna makin besar saat melihat kemesraan Mirna dan Arief saat mereka makan malam bersama. Sedangkan terdakwa memiliki banyak masalah, mulai dari pekerjaan sampai cintanya.

Jessica juga terus menerus mengajak Mirna untuk bertemu. Pada hari kejadian, Jessica juga datang lebih awal dan terus menerus menanyakan posisi Mirna. "Nampak dari percakapan di grup Whatsapp mereka," ujar Kisworo.

Menanggali putusan tersebut, Jessica mengaku tak terima. "Saya tak terima. Ini tidak adil," kata dia. Dia dan tim pengacaranya sepakat untuk mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

Simak: Draft Peraturan Pemerintah, Gaji Pokok PNS Bakal Naik

Keluarga Mirna bersuka cita atas keputusan vonis hakim. Suami Mirna, Arief Sumarko, menilai dari awal bahwa Jessica adalah pelaku perbuatan keji pembunuhan terhadap istrinya. "Meskipun menurut kami, hukuman itu sebenarnya tak pantas," kata Arief.

NINIS CHAIRUNNISA


Berita terkait

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

1 jam lalu

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

15 jam lalu

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

15 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

16 jam lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

18 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

19 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

20 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

20 jam lalu

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

1 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya