TEMPO.CO, Depok - Polisi menemukan bukti baru terkait dengan kasus pemerkosaan bergilir terhadap siswi sekolah menengah kejuruan swasta yang dilakukan tiga pemuda di apartemen Margonda Residence II, Depok. Setelah memperkosa, para tersangka memaksa korban untuk berfoto bugil di apartemen itu. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 1 November 2016.
"Foto itu untuk mengancam korban jika melapor ke keluarga atau polisi. Bukti tersebut ditemukan di handphone milik salah satu pelaku. Tersangka mau menyebarkan foto bugil korban kalau laporan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Teguh Nugroho, Kamis, 3 November 2016.
Tiga pelaku yang memperkosa gadis 16 tahun itu adalah Ravi Firmansyah, 18 tahun, Abdullah Azam (21), dan Hasan Basri (19). Ravi mengenal lebih dulu korban lewat kontak BlackBerry Messenger.
Setelah berkenalan, Ravi sempat mengajak korban bepergian dua kali. Namun, saat jalan untuk kedua kalinya, korban diajak ke apartemen Margonda Residence II. Pelaku sengaja menyewa apartemen itu untuk memperkosa korban. "Sudah niat untuk memperkosa," ujar Teguh.
Sampai di apartemen, awalnya hanya ada Azam. Namun kemudian Hasan datang menyusul. Setelah sampai di apartemen, korban yang berinisial S diperkosa bergiliran oleh ketiga tersangka. "Korban beberapa kali diperkosa. Yang pertama melakukan Azam," tutur Teguh.
Ravi mengaku kesal dengan korban sehingga membuat dia berniat untuk memperkosa. Ketika diajak berbicara, korban menunjukkan kesan tidak mau dan bersikap judes serta menyebalkan. "Saya ajak jalan, tapi sikapnya bikin kesal, tidak mau diajak ngobrol," ucapnya.
Akhirnya Ravi meminta temannya, Azam, untuk menyewa kamar di apartemen. Azam menyewa kamar tersebut dengan tarif Rp 150 ribu untuk lima jam. "Pakai duit Azam untuk menyewa kamar di apartemen itu," kata Ravi.