Balita Tewas Dianiaya Pacar Ibunya  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 16 November 2016 18:01 WIB

TEMPO/Mahfoed Gembong

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang balita, Adnan Algajali, tewas dianiaya pacar ibunya. Adnan yang berusia 2 tahun 10 bulan tewas akibat luka lebam di sekujur tubuhnya, Selasa malam, 15 November 2016.

"Kejadian bermula ketika korban dijemput MW dan ibunya di rumah kakeknya di Bintaro, Kota Tangerang Selatan. Kemudian, masih bersama ibunya, korban diajak ke rumah pelaku," kata Kapolres Kota Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ayi Supardan, Rabu, 16 November 2016.

Saat itu, kata Ayi, ibu korban bercerita bila anaknya sering berperilaku nakal dan memakinya dengan perkataan kasar. Mendengar cerita tersebut, tersangka yang merupakan pacar ibu kandung korban kesal dan langsung memukul Adnan dengan tangan kosong.

"Tersangka memukul korban di seluruh bagian badan dan kepala sehingga menyebabkan tangan, dada, dan kakinya mengalami luka lebam," ujar Ayi.

Namun tiba-tiba, Adnan yang masih usia balita itu menunjukkan gejala sesak nafas. Melihat keadaan anaknya semakin parah, ibu kandung korban dan MW membawa Adnan ke RS Sari Asih Ciledug untuk mendapat pertolongan pertama.

"Dari sana, Adnan dirujuk ke RSUD Tangerang Selatan. Namun, setelah dilakukan perawatan pertama, Adnan menghembuskan napas terakhir. Kini, jasad Adnan masih berada di RSUD Kabupaten Tangerang setelah divisum sementara," ungkap Ayi.

Saat ini, tersangka dan ibu kandung korban masih berada di Polres Tangerang Selatan untuk dimintai keterangan. "Sementara hanya MW yang jadi tersangka, ibu kandung dan kakek korban menjadi saksi untuk dimintai keterangan," kata Ayi.

Kepada penyidik, tersangka mengatakan ibu korban sudah mencoba mencegah perbuatan keji pacarnya itu. "Ibu yang juga pacar tersangka sudah mencegah agar MW tidak memukuli anaknya, tapi sang ibu tidak berdaya melihat anaknya sudah lemas dipukuli," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Ahmad Alexander.

Pelaku yang kini mendekam di tahanan Polres Tangerang Selatan dijerat dengan pasal berlapis. yakni Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Atau pelaku kami kenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau bisa dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Ahmad.

Kepada wartawan, MW menyatakan menyesal telah melakukan perbuatan kekerasan kepada korban. MW yang mengaku dekat dengan ibu korban selama dua bulan ini. Biasanya, sehari-hari, ia bermain dengan Adnan, bahkan sampai dibelikan mainan mobil-mobilan.

"Saat saya sedang membakar sampah, anaknya ngomong kata-kata kasar, lalu saya khilaf langsung memukuli anak itu pakai tangan, enggak pakai alat- alat bantu," kata dia.

MUHAMMAD KURNIANTO

Berita terkait

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

1 jam lalu

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

5 jam lalu

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.

Baca Selengkapnya

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

6 jam lalu

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.

Baca Selengkapnya

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

9 jam lalu

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

23 jam lalu

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

1 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

1 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya