TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebanyak 4.652 nara pidana di Jawa Timur mendapat remisi pengurangan hukuman) pada hari kemerdekaan tahun ini. Dari jumlah itu 645 diantaranya dinyatakan bebas dari hukuman. Munfiantun alias Fitri, 30 tahun, isteri gembong teroris Noor Din M. Top termasuk nara pidana yang memperoleh pengurangan hukuman. Munfiatun yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakat Khusus Wanita di Malang memperoleh remisi dua bulan. Pada tanggal 9 Juli 2005 lalu perempuan asal Subang Jawa Barat itu divonis tiga tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil Pasuruan karena didakwa menyembunyikan Noor Din dan membuat akta nikah palsu. Selain Munfiantun, lima orang nara pidana kasus terorisme yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Lamongan juga memperoleh remisi antara 1 hingga 3 bulan. Para terpidana tersebut dihukum sejak kasus Bom Bali I tahun 2002 lalu karena didakwa memiliki kaitan dengan aksi yang dilakukan Amrozi, Ali Imron dan Ali Gufhron alias Mukhlas, trio kakak beradik asal Desa Tenggulun, Solokuro, Lamongan. "Kami tidak membeda-bedakan kasus nara pidana. Semua berhak mendapatkan remisi sepanjang berkelakuan baik selama di dalam penjara," kata Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, Syam L. Tobing seusai menghadiri upacara pemberian remisi di Rumah Tahanan Medaeng Sidoarjo, Kamis (17/8). Menurut Syam, per akhir bulan Juli tahun ini di Jawa Timur terdapat 6.889 nara pidana dan 6.611 tahanan. Jumlah itu sudah termasuk 127 narapidana anak-anak yang kini menguni Lembaga Pemasyarakatan khusu anak di Blitar. Kukuh S Wibowo