Buni Yani, pengunggah video dugaan kasus penistaan agama Ahok, bersama penasehat hukumnya tiba di gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, 18 November 2016. Ia juga sempat dipanggil untuk diperiksa sebelumnya, namun tidak hadir. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO,Jakarta – Buni Yani mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, hari ini, Rabu, 23 November 2016. Ia datang bersama kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian.
Kedatangannya kali ini bertujuan memenuhi panggilan penyidik berkaitan dengan laporan yang menyeretnya. “Kedatangan kami dalam rangka memenuhi panggilan Polda Metro terkait Pak Buni sebagai terlapor,” kata Aldwin di Polda Metro Jaya.
Aldwin menuturkan pihaknya telah mempersiapkan sejumlah bukti untuk membela kliennya. Bukti yang dibawa, antara lain,adalah screenshot beberapa akun lain selain Buni yang juga mengunggah video berdurasi 30 detik itu.
“Pak Buni Yani bukan pertama kali yang mengunggah (video). Di akun-akun lain sebelum Pak Buni juga ada, itu kita akan sampaikan ke penyidik,” kata dia.
Menurut Aldwin, kliennya tidak layak dijadikan tersangka. Bahkan, ujar dia, kliennya tak layak diproses hukum.
Selain menyiapkan bukti, Buni dan pengacaranya telah menyiapkan sejumlah saksi ahli. “Ada dari saksi ahli pidana, ahli IT, dan ahli bahasa, kami siapkan,” kata Buni.
Buni Yani dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Buni Yani diduga menyebarkan informasi menyesatkan secara sengaja dengan mengunggah video saat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berkunjung ke Kepulauan Seribu.
Tak terima dengan hal itu, Buni didampingi Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) balik melaporkan Kotak Adja ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Buni Yani pun telah diperiksa sebagai saksi pelapor beberapa waktu lalu terkait dengan kasus laporannya ini.