Foto Anggita Sari di Instagram. Instagram.com/@Anggitasariofficial91
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap artis dan model Anggita Sari di rumahnya, Graha Bintaro, Tangerang Selatan, Kamis dini hari, 24 November 2016. Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Vivick Tjangkung mengatakan Anggita ditangkap atas dugaan kepemilikan beberapa jenis psikotropika dengan total 55 butir.
Vivick menjelaskan, ada lima jenis psikotropika yang ditemukan di rumah Anggita, yakni merlopam, valdimex, calmet, alprazolam, dan xanax. "Psikotropika itu disimpan di kamar tidur dan dompetnya," kata Vivick saat dikonfirmasi, Kamis, 24 November 2016.
Setelah dilakukan tes urine, lanjut Vivick, hasilnya menunjukkan Anggita positif menggunakan tiga jenis psikotropika. "Setelah dilakukan tes urine ternyata tersangka terbukti menggunakan tiga macam narkotika jenis methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepines," katanya.
Kepada polisi, Anggita mengaku menggunakan obat-obatan tersebut untuk menenangkan diri dan agar dia bisa tidur. Orang tua Anggita pun membenarkan anaknya mengkonsumsi obat-obatan tersebut untuk penenang. Namun keluarga tidak bisa menunjukkan rekam medis Anggita dan resep obat tersebut.
Kini, Anggita ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Selatan. "Saat ini, AS sudah ditahan di Polres Jaksel," katanya.
Vivick juga mengatakan bahwa keluarga Anggita sudah menjenguk. Mereka mengajukan permohonan rehabilitasi secara resmi. "Pihak keluarga sudah minta assessment rehabilitasi. Untuk assessment, hasilnya tergantung pada tim penyidik," ujarnya.
Tahun lalu, Anggita juga berurusan dengan hukum lantaran terjerat kasus prostitusi. Anggita ditangkap setelah melayani pelanggannya di salah satu hotel di Surabaya, Jawa Timur.