Hasil Tes DNA Keluar, Mario Teguh Tunggu Proses Selanjutnya

Reporter

Sabtu, 26 November 2016 08:01 WIB

Mario Teguh memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya setelah kemarin batal memenuhi panggilan kepolisian, 3 November 2016. TEMPO/REZA SYAHPUTRA

TEMPO.CO, Jakarta - Mario Teguh telah mengetahui hasil tes DNA. Berdasarkan hasil tes tersebut, Mario terbukti ayah biologis Ario Kiswinar. "Iya sudah tahu," kata kuasa hukum Mario, Vidi Syarief, saat dihubungi Tempo, Jumat, 25 November 2016.

Setelah keluarnya hasil tes DNA itu, Vidi mengatakan pihak Mario akan menunggu keputusan dari penyidik terlebih dahulu. Setelah ada keputusan penyidik, dia menambahkan, pihaknya baru bisa memutuskan langkah berikutnya. "Tergantung penyidik saja," katanya.

Vidi mengaku, penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya belum menghubunginya untuk berkoordinasi terkait dengan proses hukum selanjutnya.

Baca: Hasil Tes DNA, Polisi: Kiswinar Anak Biologis Mario Teguh

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono sebelumnya mengumumkan hasil tes DNA Kiswinar dan Mario. Berdasarkan hasil tes, keduanya positif. Kiswinar anak biologis Mario dan Aryani Soenarto. Keduanya menjalani tes DNA di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada 8 November 2016.

"Hasil Tes DNA menyatakan Ario Kiswinar Teguh positif anak biologis dari Sis Maryono Teguh dan Aryani Soenarto," kata Awi dalam keterangannya, Jumat, 25 November.

Setelah keluar hasil tes DNA, Awi mengatakan, selanjutnya penyidik akan memeriksa beberapa saksi ahli dan saksi lain.

Baca: Terbukti Anak Mario Teguh, Kubu Kiswinar Tak Kaget, Kenapa?

Mario dilaporkan Kiswinar dan ibunya ke Polda Metro Jaya pada 5 Oktober 2016. Laporan mereka pun diterima polisi dengan nomor LP/4802/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum.

Mario dituduh mencemarkan nama baik dan menyebarkan fitnah terkait dengan pernyataannya dalam wawancara eksklusif program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV pada 9 September 2016.

Baca: DNA Identik, Kubu Kiswinar: Mario Teguh Patut Jadi Tersangka

Dalam tayangan di program televisi itu, Mario menuding Aryani berselingkuh dengan pria lain saat masih berstatus istrinya. Saat itu, Mario menyatakan Kiswinar bukan anak kandungnya. Dia dituding hasil perselingkuhan ibunya dengan Mr X. Pernyataan itu yang kemudian membuat Kiswinar dan ibunya melaporkan Mario ke Polda.

Pernyataan Mario itu keluar setelah Kiswinar muncul di acara Hitam Putih di Trans 7 yang tayang pada 7 September 2016. Dalam acara tersebut, Kiswinar mengatakan dia tidak diakui sebagai anak oleh Mario.

INGE KLARA

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

9 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

39 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

40 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

41 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

43 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

43 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

44 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

45 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

51 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya