YLKI Kecam Kenaikan Tarif Air Minum dan Angkutan Kota

Reporter

Editor

Rabu, 6 Agustus 2003 14:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengecam keputusan DPRD yang menyetujui usul kenaikan tarif air minum dan tarif angkutan buskota yang ditetapkan pemerintah provinsi DKI Jakarta. Sejak awal pembahasan kami menyatakan tidak setuju kenaikan itu, ungkap Retno Widyastari, anggota Badan Pengurus Harian (BPH) YLKI, kepada Tempo News Room, di sekretariat YLKI, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (1/3) siang. Menurut Retno, pihaknya telah melakukan jajak pendapat terhadap 884 responden penduduk Jakarta, pada 27-30 Maret 2003 lalu, yang hasilnya menyatakan 94 persen tidak menyetujui kenaikan tarif angkutan bus. Sementara sisanya, menyatakan setuju tarif dinaikkan dengan kisaran 100 rupiah saja. Tapi, Pendapat YLKI tidak pernah didengar dan diakomodir, katanya. Retno juga menggugat kebijakan yang dikeluarkan Pemprov DKI ini juga tidak melalui cara-cara yang fair. Dalam pandangannya, kebijakan kenaikan tarif angkutan biskota ini tidak disosialisaikan dengan baik. Seharusnya, pihak Pemprov dan DPRD DKI menlakukan konsultasi dengan publik terlebih dahulu sehingga masyarakat mempunyai kesempatan menilai kebijakan yang akan diambil dan menyatakan sikapnya. Ini kan tidak (dilakukan). Baru seminggu dibahas, sudah keluar keputusannya, katanya. Selama ini, pihak YLKI selalu menuntut dibuatnya Surat Keputusan (SK) gubernur yang mengatur soal Standar Pelayanan Minimum yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa angkutan. Mulai dari standar keselamatan yang mencakup usia bus, jumlah maksimal penumpang yang dapat diangkut, uji kelayakan mesin dan sebagainya. Dan ini harus disertai dengan penalti. Misalnya, kalau ada yang melanggar, tidak boleh naik tarif selama dua tahun, usulnya. Tetapi, usul ini tidak pernah diakomodir pemda dan DPRD. YLKI, menurut Reno, menyatakan ketidaksetujuannya atas kenaikan tarif PAM karena melihat tidak adanya jaminan perbaikan struktur operasional dan pelayanan akibat kenaikan tarif. Seharusnya, kata dia, dilakukan perbaikan layanan operasional terlebih dahulu, barulah diberikan imbalan berupa kenaikan tarif. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya, ujarnya. Untuk menyikapi kenaikan tarif ini, pihak YLKI, kata Rino, akan menggelar bulan pengaduan pasca kenaikan sebagai upaya memantau apakah memang terdapat perbaikan pelayanan dari kedua perusahaan penyedia air minum tersebut. Ini dlakukan selama dua bulan, kata dia. (Amal IhsanTNR)

Berita terkait

Motorola G64 5G Resmi Meluncur, Ponsel Pertama dengan Chipset Dimensity 7025

2 menit lalu

Motorola G64 5G Resmi Meluncur, Ponsel Pertama dengan Chipset Dimensity 7025

Ponsel anyar dari Motorola, Moto G64 dilengkapi panel IPS LCD 6,5 inci dengan desain punch-hole.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Depok Masuk Penjaringan Bakal Calon Gubernur Jabar, Ini Penjelasan PKS

4 menit lalu

Wali Kota Depok Masuk Penjaringan Bakal Calon Gubernur Jabar, Ini Penjelasan PKS

Nama Mohammad Idris sedang dibahas di DPW PKS Jawa Barat untuk diajukan ke DPP PKS.

Baca Selengkapnya

Tertahan 1,4 Tahun, Bea Cukai Serahkan Keyboard Braile Hibah dari Korea Selatan

5 menit lalu

Tertahan 1,4 Tahun, Bea Cukai Serahkan Keyboard Braile Hibah dari Korea Selatan

Keyboard braile untuk SLB tersebut tertahan karena disebut tidak ada pemberitahuan barang hibah ke Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Fakta Menarik Shin Tae-yong yang Sukses Bawa Timnas U-23 Indonesia ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

8 menit lalu

Fakta Menarik Shin Tae-yong yang Sukses Bawa Timnas U-23 Indonesia ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

Sejumlah fakta menarik Shin Tae-yong yang sukses bawa timnas U-23 Indonesia ke semifinal Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN: Otsus Papua Tidak Selesaikan Masalah

9 menit lalu

Peneliti BRIN: Otsus Papua Tidak Selesaikan Masalah

Otsus Papua bukan merupakan penyelesaian atau resolusi konflik Papua.

Baca Selengkapnya

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya sebagai Plh Sekda Kota Medan, Diskominfo: Sejak 24 April 2024

12 menit lalu

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya sebagai Plh Sekda Kota Medan, Diskominfo: Sejak 24 April 2024

Wali Kota Bobby Nasution menunjuk pamannya, Benny Sinomba Siregar sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Medan.

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia Punya Pengalaman Buruk dengan Shen Yinhao, Wasit Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

15 menit lalu

Timnas Indonesia Punya Pengalaman Buruk dengan Shen Yinhao, Wasit Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Wasit Shen Yinhao asal Cina pimpin laga semifinal timnas Indonesia vs Uzbekistan. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Menlu AS Kunjungi Arab Saudi, Bahas Gaza dan Normalisasi Hubungan dengan Israel

20 menit lalu

Menlu AS Kunjungi Arab Saudi, Bahas Gaza dan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken berkunjung ke Arab Saudi untuk membahas situasi di Gaza dan normalisasi hubungan Israel-Saudi.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

28 menit lalu

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

36 menit lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya