Ini Barang yang Disita Polisi dari Sri Bintang & Rachmawati

Reporter

Jumat, 16 Desember 2016 20:23 WIB

Suasana konferensi pers Rachmawati Soekarnoputri bersama Kuasa Hukumnya, Yusril Ihza Mahendra terkait kasus dugaan makar di Jakarta, 7 Desember 2016. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menggeledah rumah tersangka dugaan makar Sri Bintang Pamungkas dan Rachmawati Soekarnoputri pada 14 dan 15 Desember 2016. Dari penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah barang dan dokumen milik kedua tersangka tersebut.

"Di kediaman Sri Bintang Pamungkas ada flash disk. Nanti dibuka isinya apa, setiap pertemuan akan kami konfirmasi kembali," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat, 16 Desember 2016.

Baca juga: Cedera Andik dan Deja Vu Ronaldo, Akankah Timnas Juga Juara?

Sri Bintang dan Rachmawati ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2016. Mereka ditangkap di tempat terpisah sebelum aksi damai 2 Desember 2016 berlangsung.

Argo mengatakan penggeledahan pertama dilakukan di rumah Sri Bintang di Cibubur, Jakarta Timur. Setelah itu, polisi menggeledah sebuah kantor di Jalan Guntur Nomor 49. Beberapa buku, dokumen seperti spanduk, dan pamflet disita pihak kepolisian.

Kantor Rachmawati di Universitas Bung Karno menjadi lokasi penggeledahan selanjutnya. Penggeledahan dilakukan pada Rabu malam hingga Kamis dinihari, 14-15 Desember. Pada pagi harinya, rumah Rachmawati di Jatipadang, Jakarta Selatan, digeledah polisi. "Kalau di rumah Rachmawati ada buku, dokumen, dan banyak lagi," kata Argo.

Menurut Argo, barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan dugaan makar yang dituduhkan pada Sri Bintang dan Rachmawati.

Selain Sri Bintang dan Rachmawati, Polda menetapkan enam orang lain sebagai tersangka makar, yaitu:
1. Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo
2. Bekas anggota Staf Ahli Panglima TNI, Brigadir Jenderal Purnawirawan Adityawarman Thaha
3. Bekas Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Kivlan Zen
4. Aktivis organisasi kemasyarakatan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein
5. Tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz
6. Aktivis Ratna Sarumpaet

EGI ADYATAMA

Baca juga:
Begini Cara Timnas Pulihkan Stamina Menjelang Laga Final Leg Kedua AFF
Tak Kondusif, Lokasi Sidang Ahok Akan Dipindah


Berita terkait

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

51 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Cita Citata Akui Idap Autoimun karena Dulu Suntik Putih

10 Januari 2024

Cita Citata Akui Idap Autoimun karena Dulu Suntik Putih

Cita Citata mengaku idap penyakit autoimun akibat gaya hidupnya dulu yang sering suntik putih vitamin C.

Baca Selengkapnya

Berperan Sebagai Soekarno di Hamka & Siti Raham Vol. 2, Ini Kata Anjasmara

1 Desember 2023

Berperan Sebagai Soekarno di Hamka & Siti Raham Vol. 2, Ini Kata Anjasmara

Sudah empat kali berperan sebagai Soekarno, Anjasmara mengaku tak kesulitan kembali memerankan tokoh tersebut di film Hamka & Siti Raham Vol. 2.

Baca Selengkapnya

Megawati, Rachmawati Soekarnoputri dan 2 Cucu Soeharto Pernah Jadi Anggota Paskibraka

18 Agustus 2023

Megawati, Rachmawati Soekarnoputri dan 2 Cucu Soeharto Pernah Jadi Anggota Paskibraka

Dua putri Sukarno, Megawatid an Rachmawati Soekarnoputri pernah menjadi anggota Paskibraka. Begitu pula 2 cucu Soeharto.

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Hari Kelahiran Rachmawati Soekarnoputri: Rachma dan Megawati, Adik Kakak Kerap Selisih Jalan

27 September 2022

Hari Kelahiran Rachmawati Soekarnoputri: Rachma dan Megawati, Adik Kakak Kerap Selisih Jalan

Rachmawati Soekarnoputri kelahiran 27 September 1950. Dalam panggung politik ia kerap tak sepakat dengan Megawati, kakaknya.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.

Baca Selengkapnya