Polres Tangerang Selatan Tangkap 27 Pelaku Kejahatan Jalanan  

Reporter

Minggu, 18 Desember 2016 15:47 WIB

Petugas kepolisian menunjukan barang bukti pisau yang digunakan komplotan pencurian kendaraan bermotor di Polsek Jatiuwung, Tangerang, Banten (29/11). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Jajaran Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan mengamankan sedikitnya 27 pelaku kejahatan jalanan (street crime). Salah satunya kasus penipuan dengan modus hipnotis.

Ke-27 pelaku ditangkap dalam kurun 1-15 Desember 2016 perihal kasus yang berbeda, yakni pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, dan pemerasan.

Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander mengatakan, selain penipuan, sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan sejak awal Desember ini diungkap.

"Selain mengamankan barang bukti tujuh unit sepeda motor, kunci letter L, dan senjata tajam, mobil BMW dan mobil Carry jenis pikap juga diamankan hasil dari penipuan atau hipnotis," ujarnya.

Alexander mengatakan penipuan dengan hipnotis yang dilakukan CA, 20 tahun, dan AN, 21 tahun, kepada korbannya wanita berusia 85 tahun itu dilakukan di Pasar BSD Serpong. "Dari hasil hipnotis sejumlah uang Rp 1,7 miliar yang diambil dari bank bersama korban, lalu uang hasil kejahatan itu dibelikan mobil sedan mewah BMW warna silver oleh pelaku, barang bukti sudah diamankan," katanya mengungkapkan.

Kasus hipnotis yang dilakukan pelaku asal Singkawang itu, lanjut Alexander, kini masih terus didalami, terkait dengan adanya keterlibatan warga negara asing (WNA).

"Masih kita telusuri kasus ini. Karena ada indikasi keterlibatan WNA asal Republik Rakyat Cina (RRC), yang masih dalam pengejaran. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa ketangkap," tambahnya.

Para pelaku, tambah Alexander, dikenakan pasal sesuai dengan tindak kejahatannya. Pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

"Pelaku pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, sedangkan pelaku tindak pengeroyokan akan dikenakan Pasal 170 KUHP dan diancam dengan penjara selama 5 tahun," tambahnya.

MUHAMMAD KURNIANTO

Berita terkait

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

3 jam lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

1 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

1 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

2 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

6 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

13 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

16 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

19 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

19 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

24 hari lalu

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.

Baca Selengkapnya