Pergub ERP Direvisi, Ahok: Ada Teknologi yang Lebih Canggih?  

Reporter

Jumat, 6 Januari 2017 07:37 WIB

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di samping papan pengumuman sosialisasi pembatasan kendaraan plat nomor ganjil genap, di lampu merah terowongan Dukuh Atas, Jakarta, 25 Juli 2016. Pembatasan ini merupakan kebijakan transisi menjelang penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan belum mengetahui rencana Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, yang akan merevisi Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2016 soal electronic road pricing (ERP). Rencananya, Sumarsono akan merevisi aturan tersebut dalam waktu dua pekan.

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 149 tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik tersebut dinilai berpotensi melanggar UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


Baca juga:
Usia 105 Tahun, Kakek Prancis Gowes Sepeda Jarak 22 Km
Bupati Klaten Ditangkap, Pukulan Telak bagi Ganjar Pranowo


Revisi pergub ini merupakan rekomendasi dari Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) kepada Pemprov DKI terkait dengan adanya indikasi monopoli dalam penerapan teknologi ERP. Poin penting peraturan yang harus diubah, yaitu Pasal 8 yang isinya hanya memperkenankan penggunaan satu teknologi Dedicated Short Range Communication (DSRC) frekuensi 5,8 GHz.

"Saya enggak tahu alasan revisi apa. Apakah (Sumarsono) menemukan teknogi yang lebih canggih atau lebih murah," ujar tutur di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Januari 2017.

Baca juga:
Ujaran Kebencian Dianggap Lebih Penting dari Penodaan Agama
Penyebab Berita Hoax Beredar: Masyarakat Kurang Banyak Baca

Dalam revisi pergub tersebut, Sumarsono akan memfokuskan pada penghilangan kata DSRC di pasal 8 ayat 1 poin c dan adanya penyesuaian sanksi serta pungutan yang tertera dalam Pergub. Dalam pasal tersebut, pergub tersebut dinilai berlebih dalam mengatur sanksi hingga pungutan.

Meski begitu, Ahok enggan berkomentar terkait revisi yang tengah masuk dalam pembahasan tersebut. Pasalnya, Ahok menilai dirinya masih dalam masa cuti kampanye sehingga belum bisa ikut campur. "Kalau pasal sanksi dihilangkan, itu sesuatu yang harus saya pelajari dulu," kata Ahok.

Hingga kini, dokumen lelang yang telah masuk sebanyak 250 provider. Setiap provider nantinya akan diberikan kesempatan untuk menyesuaikan dengan peraturan yang baru. Sementara, lelang akan diperpanjang sampai dua minggu. Kemudian, dokumen tender harus adendum.

LARISSA HUDA

Berita terkait

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

2 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

4 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

17 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

33 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

33 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

48 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

51 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

52 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

52 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

54 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya