Calon Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meninjau kawasan Bukit Duri Nomor 10 B, Tebet, Jakarta Selatan, 15 November 2016. TEMPO/Friski Riana
TEMPO.CO, Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengaku turut senang dengan kabar kemenangan atas gugatan warga Bukit Duri terhadap Satuan Polisi Pamong Praja di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. "Saya senang keadilan ditegakkan," kata Anies di Jalan Dharma Wanita, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta, Jumat, 6 Januari 2017.
Anies menuturkan, kemenangan tersebut bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa melakukan tindakan kepada warga Jakarta harus berdasarkan prinsip keadilan dengan prosedur yang benar. "Kalau dilakukan dengan benar, insya Allah warga bahagia," kata dia menambahkan.
Majelis hakim PTUN Jakarta memenangkan gugatan warga Bukit Duri, Tebet Jakarta Selatan, pada Kamis, 5 Januari 2017. Warga mendaftarkan gugatan atas surat peringatan yang dikeluarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan tertanggal 30 Agustus 2016, untuk menggusur wilayah itu.
Surat itu dianggap maladministrasi lantaran dasar penggusuran adalah Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sedangkan penggusuran dilakukan demi proyek normalisasi Kali Ciliwung. Sedangkan dasar dilakukannya normalisasi yaitu Keputusan Gubernur Nomor 2181 Tahun 2014 tentang Perpanjangan Penetapan Lokasi Untuk Pelaksanaan Pembangunan Trace Kali Ciliwung Dari Pintu Air Manggarai Sampai Dengan Kampung Melayu sudah kadaluarsa pada 5 Oktober 2015.
Majelis hakim pun memutuskan agar pemerintah Jakarta memberikan ganti rugi yang layak kepada warga Bukit Duri sebagai akibat dari diterbitkannya SP 1, 2, dan 3; dihancurkannya rumah-rumah warga; dan dirampasnya tanah-tanah warga tanpa kompensasi yang layak. Penggusuran terhadap warga Bukit Duri sendiri dilakukan saat gugatan ini masih berjalan.