Efektifkan E-Tilang, Polisi Bikin Tabel Denda Tilang  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Minggu, 8 Januari 2017 10:28 WIB

Aplikasi e-Tilang. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Sistem penilangan secara elektronik atau e-tilang sudah mulai diberlakukan sejak 30 Desember 2016. Namun kepolisian mencatat masih ada keberatan dari para pelanggar karena harus lebih dulu membayar denda maksimal.

"Ini memang sedikit memberatkan bahwa pelanggar yang akan mendapatkan kemudahan dari aspek waktu harus menitipkan denda maksimal ke bank yang ditunjuk," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto, Ahad, 8 Januari 2017. Denda maksimal yang diterapkan sekitar Rp 500 ribu.

Karena itu, kata Budiyanto, kepolisian mengajak Criminal Justice System (sistem peradilan pidana) untuk membuat denda tabel tilang yang pasti. "Sehingga pelanggar menitipkan uang sesuai tabel tilang," ujarnya.

Baca:
Sepekan Berlaku, Ribuan Pengendara Kena E-Tilang

Dia mencontohkan, pelanggaran tak menggunakan helm sesuai dengan Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan denda maksimalnya Rp 250 ribu. Dalam tabel denda tilang bisa dimasukkan Rp 75 ribu atau Rp 100 ribu. "Jadi bukan berdasarkan denda maksimal yang tercantum dalam UU," tutur Budiyanto.

Menurut dia, jika diterapkan tabel denda, proses pengurusan tilang bisa lebih cepat. Sebab, pembayaran hanya dilakukan sekali. "Jadi tidak ada lagi pengembalian sisa denda titipan," ujarnya.

Saat ditilang lewat e-tilang, pelanggar harus membayarkan denda titipan sebesar denda maksimal pelanggarannya. Selama ini, denda pelanggar selalu lebih kecil dari denda maksimal. Maka, setelah ada amar putusan, sisa denda tilang akan dikembalikan kepada pelanggar. "Tabel itu untuk itu, agar lebih cepat," kata Budiyanto.

Kepolisian, menurut dia, sudah menyerahkan tabel tilang yang dimaksud ke pengadilan dan kejaksaan untuk dibahas. "Tinggal menunggu responsnya apakah bisa diterapkan," tuturnya. Sebagai informasi, tabel denda tilang ini pernah dibuat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas.

Selama satu minggu pemberlakuan, ada 3.637 pelanggar yang kena e-tilang. Adapun penilangan dengan slip biru sudah berjumlah 4.310 pelanggar.

NINIS CHAIRUNNISA


Berita terkait

Daftar Denda Tilang Berdasarkan Jenis Pelanggaran 2022, Tak Punya SIM Bayar Berapa?

28 Oktober 2022

Daftar Denda Tilang Berdasarkan Jenis Pelanggaran 2022, Tak Punya SIM Bayar Berapa?

Berikut daftar denda tilang kendaraan bermotor berdasarkan jenis pelanggarannya terbaru 2022

Baca Selengkapnya

5 Alasan Lampu Kabin Mobil Harus Dimatikan saat Berkendara Malam

5 Agustus 2022

5 Alasan Lampu Kabin Mobil Harus Dimatikan saat Berkendara Malam

Selain keselamatan, ada beberapa alasan lampu kabin harus dimatikan saat berkendara malam hari.

Baca Selengkapnya

Simak Tips Aman Modifikasi Motor Agar Tak Kena Tilang

26 Juli 2021

Simak Tips Aman Modifikasi Motor Agar Tak Kena Tilang

Tak sedikit orang yang memanfaatkan situasi WFH untuk memodifikasi motornya di bengkel

Baca Selengkapnya

Polri: Pengemudi yang Merokok Bakal Ditilang

3 April 2019

Polri: Pengemudi yang Merokok Bakal Ditilang

Polri menyatakan sanksi pidana mengacu kepada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Selengkapnya

Kena Tilang, Pasangan Suami Istri Ini Rusak Motor Sendiri

27 Desember 2018

Kena Tilang, Pasangan Suami Istri Ini Rusak Motor Sendiri

Pasangan suami istri ini menolak saat polisi melakukan tilang terhadap mereka yang tak mengenakan helm.

Baca Selengkapnya

Untuk Tertib Lalu Lintas, Tilang Elektronik Diperluas Bulan Depan

3 Desember 2018

Untuk Tertib Lalu Lintas, Tilang Elektronik Diperluas Bulan Depan

Polisi akan menambah jumlah kamera pemantau pelanggaran di 25 titik persimpangan jalan untuk program tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

81 Kamera Tilang Elektronik Akan Dipasang di DKI, Ini Lokasinya

25 November 2018

81 Kamera Tilang Elektronik Akan Dipasang di DKI, Ini Lokasinya

Kamera pengawas sistem tilang elektronik itu bakal dipasang di 25 titik Jakarta pada tahun 2019.

Baca Selengkapnya

2441 Pengemudi Kena Tilang Elektronik, Ada yang Langsung Bayar

25 November 2018

2441 Pengemudi Kena Tilang Elektronik, Ada yang Langsung Bayar

Setelah satu bulan uji coba lelang elektronik, Polda Metro Jaya menangkap pelanggar lalu lintas.

Baca Selengkapnya

Polisi Tilang 76 Ribu Pelanggar Operasi Zebra, Didominasi Pemotor

10 November 2018

Polisi Tilang 76 Ribu Pelanggar Operasi Zebra, Didominasi Pemotor

Sepuluh hari Operasi Zebra 2018, jajaran Polda Metro Jaya tilang 76 ribu pelanggar lalu lintas.

Baca Selengkapnya

Hari Pertama Oprasi Zebra Jaya, Ada 6.896 Pelanggaran Lalu Lintas

31 Oktober 2018

Hari Pertama Oprasi Zebra Jaya, Ada 6.896 Pelanggaran Lalu Lintas

Dari pelanggaran lalu lintas ini ada 3195 SIM dan 3.670 STNK dan 22 unit kendaraan yang terjaring.

Baca Selengkapnya