Pasca Kalah Praperadilan, Buni Yani Kembali Diperiksa Polda
Editor
Ninis chairunnisa tnr
Senin, 9 Januari 2017 23:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka dugaan penyebar ujaran kebencian Buni Yani, kembali diperiksa oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin, 9 Januari 2017. Dia datang bersama kuasa hukumnya, Cecep Suhardiman sekitar pukul 10.00 WIB.
"Pak Buni Yani memenuhi panggilan Ditreskrimsus berkaitan dengan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Cecep sebelum masuk ke dalam ruang pemeriksaan. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan setelah sempat tertunda karena Buni mengajukan gugatan praperadilan terhadap kasusnya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak praperadilannya sehingga pemeriksaan Buni kembali berlanjut.
Baca : Pemeriksaan Buni Yani Dinilai Tak Sah
Cecep mengatakan untuk pemeriksaan hari ini, hanya sebatas pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berkas kliennya. "Tambahannya belum tahu apa," kata dia.
Pengacara Buni yang lain, Aldwin Rahadian, menilai pemanggilan ini tidak sah. Sebab, penyidik telah melewati tenggat waktu dalam menyelesaikan berkas perkara seperti dalam KUHAP. "Berkas perkara seharusnya dirampungkan dalam tenggat waktu 14 hari dari pengembalian berkas oleh Kejaksaan 19 Desember lalu," kata dia saat dikonfirmasi secara terpisah.
Aturan tenggat waktu itu, lanjut Aldwin, sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI pasal 12 ayat 5 tentang SOP penanganan perkara tindak pidana umum. Ia menilai kasus ini terlalu dipaksakan. "Perkara ini dari awal terlalu dipaksakan, jadi sebaiknya kepolisian atau Kejaksaan segera saja menghentikan proses penyidikan," kata dia.
Sebelumnya, Buni Yani langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada 23 November 2016. Dia dijerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Usai penetapannya sebagai tersangka, polisi langsung memeriksa Buni lebih lanjut sebagai tersangka.
EGI ADYATAMA | INGE KLARA SAFITRI