Bebas, Tajudin Belum Ingin Berjualan Cobek Lagi  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Minggu, 15 Januari 2017 19:09 WIB

Tajudin Bin Tatang Rusmana, 42 tahun, keluar dari Rumah Tahanan Tangerang, 14 Januari 2017. Terdakwa eksploitasi anak itu diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 12 Januri 2017. Foto: Dokumentasi LBH Keadilan Tangerang Selatan.

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan Tajudin Bin Tatang Rusmana tidak bersalah saat pembacaan putusan pada Kamis, 12 Januari 2017. Tajudin, 42 tahun, adalah penjual cobek yang didakwa mengeksploitasi anak karena mempekerjakan anak di bawah umur.

Kuasa hukum Tajudin, Abdul Hamim Jauzie, mengatakan kliennya ditangkap polisi dari Kepolisian Resor Tangerang Selatan pada 20 April 2016. Sejak saat itu, Tajudin ditahan hingga kasusnya memasuki persidangan. Dia menjalani tahanan selama 9 bulan.

Tajudin didakwa dengan Undang-Undang Perdagangan Orang atau Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Namun, pada saat pembacaan putusan, hakim menyatakan Tajudin tak bersalah.

Menurut Hamim, Tajudin baru bisa bebas dua hari setelah sidang putusan itu. “Sebab, (setelah sidang) kami belum mendapatkan petikan putusan,” kata dia saat dihubungi Tempo, Minggu, 15 Januri 2017. Dia mengatakan, seharusnya begitu putusan diketuk, salinan putusannya bisa langsung diserahkan kepada jaksa dan terdakwa.

Setelah itu, jaksa lalu bisa mengeluarkan Tajudin. Namun, karena petikan putusan itu belum keluar, jaksa belum mau mengeluarkan Tajudin. Hamim bercerita, saat sidang usai, dirinya mencari panitera pengganti yang menangani kasus Tajudin, tapi tidak ketemu. Ketua majelis hakim pun sudah pulang.

Tim pengacara lalu mencari lagi pada keesokan harinya, tapi panitera memberi tahu bahwa hakimnya sedang ke Gorontalo. Menjelang magrib, kata Hamim, dia ditelepon pihak pengadilan untuk memberikan petikan itu. Dia pun segera menghubungi pihak jaksa, dan pada Sabtu pagi, 14 Januari 2017, Tajudin bisa menghirup udara bebas.

“Sore sampai malam sempat istirahat di kantor (LBH Keadilan), kemudian memutuskan pulang ke kampungnya di Padalarang,” ujar Hamim. Tajudin pulang dengan angkutan umum bus ke Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Hamim sempat dihubungi mertua Tajudin yang mengabarkan bahwa tetangga dan keluarga Tajudin membesuk penjual cobek itu dari pagi hingga siang.

“Kami mendukung (Tajudin) berjualan lagi, tapi mengajak orang dewasa (bukan anak-anak lagi),” kata Hamim. “Namun yang bersangkutan (Tajudin) belum berpikir mengambil keputusan untuk bekerja lagi atau tidak.”

Hamim mengatakan dirinya bersama tim kuasa hukum akan bertemu lagi dengan Tajudin pada Rabu pekan depan untuk mendaftarkan gugatan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri Tangerang. “Kami minta pengadilan memutuskan (Tajudin) bisa mendapatkan ganti kerugian,” kata pengacara dari LBH Keadilan Tangerang Selatan ini. Gugatan itu ditujukan untuk Polres Tangerang Selatan yang telah menangkap Tajudin sembilan bulan lalu.

REZKI ALVIONITASARI

Berita terkait

Kemnaker Awasi Pekerja Perempuan dan Anak di Perkebunan Sawit

29 Maret 2022

Kemnaker Awasi Pekerja Perempuan dan Anak di Perkebunan Sawit

Diperlukan beberapa hal untuk mewujudkan hubungan industrial yang kondusif pada sektor perkebunan kelapa sawit.

Baca Selengkapnya

Studi: Pembelajaran Jarak Jauh Buat Anak Rentan Dipekerjakan

9 Juli 2020

Studi: Pembelajaran Jarak Jauh Buat Anak Rentan Dipekerjakan

Pembelajaran jarak jauh yang dilakukan selama pandemi Covid-19 ternyata memiliki tantangan salah satunya adalah membuat anak rentan jadi pekerja anak.

Baca Selengkapnya

Disnaker Sumut: Pabrik Mancis yang Terbakar Gunakan Pekerja Anak

24 Juni 2019

Disnaker Sumut: Pabrik Mancis yang Terbakar Gunakan Pekerja Anak

Selain tidak berizin, pabrik mancis yang terbakar Jumat lalu juga terbukti mempekerjakan anak - anak di bawah umur.

Baca Selengkapnya

Menteri Yohana: Anak 0-18 Tahun Dilarang Bekerja, Alasannya...

23 April 2017

Menteri Yohana: Anak 0-18 Tahun Dilarang Bekerja, Alasannya...

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise menegaskan bahwa anak berusia 0-18 tahun dilarang bekerja.

Baca Selengkapnya

Muncikari Kerjakan Dua Remaja Depok di Warung Remang-remang

14 Februari 2017

Muncikari Kerjakan Dua Remaja Depok di Warung Remang-remang

Polres Depok menangkap muncikari Mami alias Heni dan Andika (27), yang menyekap dua anak remaja asal Depok untuk dijadikan pemandu lagu di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Bupati Dedi Mulyadi Beri Tajudin 'Cobek' Pekerjaan, Gajinya?  

24 Januari 2017

Bupati Dedi Mulyadi Beri Tajudin 'Cobek' Pekerjaan, Gajinya?  

Tajudin tak menyangka akan diberi pekerjaan oleh Dedi.

Baca Selengkapnya

Kuli Bangunan Ikat Anak di Batu karena Tak Bisa Bayar Baby-Sitter  

23 Mei 2016

Kuli Bangunan Ikat Anak di Batu karena Tak Bisa Bayar Baby-Sitter  

Mereka tak mampu mengirim Shivani yang baru berusia 15 bulan ke tempat penitipan anak.

Baca Selengkapnya

Three in One Akan Dihapus karena Mengeksploitasi Anak

28 Maret 2016

Three in One Akan Dihapus karena Mengeksploitasi Anak

Anak dijadikan sumber nafkah orang tua dengan harga sewa Rp 200 ribu.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Beri Kemudahan Pekerja di Kawasan Ekonomi Khusu

18 Februari 2016

Pemerintah Beri Kemudahan Pekerja di Kawasan Ekonomi Khusu

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berikan fasilitas dan kemudahan khusus untuk pekerja yang berada di delapan lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK

Baca Selengkapnya

Pekerjakan Anak, Penampungan Pembantu Digerebek  

6 Januari 2016

Pekerjakan Anak, Penampungan Pembantu Digerebek  

Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai baby sitter.

Baca Selengkapnya