Tiket Habis, 12 Pekerja Ilegal Cina Dideportasi Usai Imlek  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Selasa, 17 Januari 2017 23:02 WIB

Puluhan Warga Negara Asing (WNA) menutupi wajahnya usai terjaring operasi pengawasan orang asing di Gedung Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, 13 Januari 2017. Dalam operasi ini petugas berhasil mengamankan 32 wanita yang dipekerjakan sebagai pemandu karaoke dan PSK di tempat hiburan malam di wilayah Jakarta dan Bogor. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Bogor - Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Bogor Arief Hazairin Satoto mengatakan akan mendeportasi 12 orang warga negara Cina yang bekerja secara ilegal di perusahaan pertambangan PT Bintang Cindai Mineral Geologi (BCMG) di Desa Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

“Semua akan dideportasi setelah hari raya Imlek,” kata Arief, Selasa, 17 Januari 2017. Adapun hari raya Imlek jatuh pada Sabtu, 28 Januari mendatang. “Namun, sambil menunggu (Imlek), kami tetap melakukan penyidikan unsur pro justicia sehingga ada sanksi lain,” ujar Arief.

Baca: Dua Pekan, 34 Tenaga Asing Ilegal Ditangkap di Bogor

Menurut Arief, penundaan pendeportasian terhadap 12 tenaga kerja asing ilegal asal Cina ke negara asalnya itu karena tiket semua maskapai penerbangan sudah habis. “Tiket pesawatnya full karena memang sebentar lagi Imlek," kata dia.

Sebelumnya, 34 pekerja asing ilegal dijaring petugas Imigrasi Kelas I Bogor sepanjang dua pekan pertama Januari. Dari jumlah itu, sebagian besar berasal dari Cina. Tenaga kerja asal Cina yang terbukti ilegal itu terjaring di dua lokasi, yaitu di sebuah kompleks mes pekerja tambang di Desa Banyuwangi, Cigudeg, dan Cileungsi. Buruh ilegal asing yang ditangkap di Cigudeg sebanyak 12 orang.

Arief mengatakan, dari hasil penyidikan petugas Imigrasi Bogor, 12 pekerja ilegal tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang. “Mereka masuk resmi ke Indonesia tiga bulan lalu,” kata dia.

Belasan TKN ilegal China yang akan dideportasi itu terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian. Enam orang WNA di antaranya masuk ke Indonesia menggunakan visa bisnis, satu WNA menggunakan visa wisata atau turus, tiga menggunakan kartu izin tinggal terbatas (kitas) luar Bogor, "Pihak perusahaan mengantarkan dokumen dan paspor mereka ke kantor imigrasi," kata dia.

M. SIDIK PERMANA

Berita terkait

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

2 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

4 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

Tunggu Jawaban BRIN, Ratusan Warga Tangsel dan Kabupaten Bogor Kembali Gelar Unjuk Rasa

6 hari lalu

Tunggu Jawaban BRIN, Ratusan Warga Tangsel dan Kabupaten Bogor Kembali Gelar Unjuk Rasa

Warga berencana tetap menggelar unjuk rasa, bila BRIN tak memenuhi permintaan mereka.

Baca Selengkapnya

Penutupan Jalan BRIN, Ratusan Petugas Gabungan Dikerahkan Antisipasi Unjuk Rasa Warga

6 hari lalu

Penutupan Jalan BRIN, Ratusan Petugas Gabungan Dikerahkan Antisipasi Unjuk Rasa Warga

Perwakilan warga yang menolak penutupan jalan BRIN, Rojit mengatakan unjuk rasa ketiga kalinya ini akan digelar di depan kantor BRIN.

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

6 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

23 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

24 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

24 hari lalu

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

25 hari lalu

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi

Baca Selengkapnya

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

25 hari lalu

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.

Baca Selengkapnya