TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat datang ke Mapolda Metro Jaya, Jumat, 20 Januari 2017. Henry menyatakan kedatangannya bukan untuk membuat laporan melainkan untuk menyampaikan surat kepada institusi Polri. Surat itu terkait dengan penanganan kasus yang menjerat Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab.
Baca: Kejaksaan Terima SPDP, Kenapa Rizieq Shihab Belum Tersangka?
"Isinya minta perhatian institusi Polri termasuk Polda. Karena, beberapa kasus ditangani Polda," kata Henry. Henry berharap Polri tidak ragu untuk segera menangkap dan menahan Rizieq Syihab. Langkah itu dinilai perlu karena Rizieq dianggap tidak berhenti mengutarakan ucapan provokasi dan fitnah terhadap banyak pihak.
"Ucapannya itu meresahkan dan saya khawatir jika dibiarkan akan terus menerus dan bisa menimbulkan perpecahan antarkelompok masyarakat, etnis, dan agama," katanya.
Baca: Rizieq Shihab Ingin Kasusnya Dijembatani, Ini Sikap Kapolri Tito
Selain itu, Henry juga meminta ormas FPI dibubarkan jika memang perbuatannya sudah meresahkan. Henry menyatakan tak takut jika dia diserang oleh massa FPI. "Kalau memang ada itu (pengerahan massa), saya siap. Daripada saya hanya diam, ini kan kewajiban konstitusional saya untuk mempertahankan NKRI," katanya.
Selain itu, Henry juga menegaskan, kedatangannya hari ini tidak mewakili partai politik atau kelompok manapun. Ia datang sebagai pribadi dan tidak ada kaitannya dengan Megawati. "Saya sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan fraksi dengan partai dengan anggota lain. Nggak ada satu anggota DPR RI yang tahu soal ini," katanya.
Baca: Terima Petisi agar FPI yang Dipimpin Rizieq Shihab Dibubarkan, Apa Kata Gubernur Aher?
Henry datang bersama dengan beberapa asistennya sekitar pukul 15.57 WIB. Saat sampai di Mapolda, Henry langsung disambut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono dan Henry langsung menyerahkan suratnya kepada Argo.
Sebelumnya, Henry juga sempat mendatangi Mabes Polri untuk menyerahkan surat yang sama. Hingga berita ini diturunkan Rizieq Syihab dan pengurus FPI belum bisa dihubungi untuk diminta tanggapan ihwal langkah Henry tersebut.
INGE KLARA SAFITRI
Berita terkait
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo
3 hari lalu
Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaSaksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni
33 hari lalu
Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas
34 hari lalu
Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.
Baca SelengkapnyaKalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni
35 hari lalu
Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini
35 hari lalu
MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh
36 hari lalu
Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaAmar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya
37 hari lalu
MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong
38 hari lalu
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaUU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?
39 hari lalu
UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.
Baca SelengkapnyaSidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini
45 hari lalu
Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.
Baca Selengkapnya