Henry Yoso Ingin Rizieq Shihab Segera Ditangkap

Reporter

Editor

Suseno TNR

Jumat, 20 Januari 2017 17:17 WIB

Henry Yosodiningrat saat di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 20 Januari 2017. INGE KLARA/TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat datang ke Mapolda Metro Jaya, Jumat, 20 Januari 2017. Henry menyatakan kedatangannya bukan untuk membuat laporan melainkan untuk menyampaikan surat kepada institusi Polri. Surat itu terkait dengan penanganan kasus yang menjerat Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab.

Baca: Kejaksaan Terima SPDP, Kenapa Rizieq Shihab Belum Tersangka?

"Isinya minta perhatian institusi Polri termasuk Polda. Karena, beberapa kasus ditangani Polda," kata Henry. Henry berharap Polri tidak ragu untuk segera menangkap dan menahan Rizieq Syihab. Langkah itu dinilai perlu karena Rizieq dianggap tidak berhenti mengutarakan ucapan provokasi dan fitnah terhadap banyak pihak.

"Ucapannya itu meresahkan dan saya khawatir jika dibiarkan akan terus menerus dan bisa menimbulkan perpecahan antarkelompok masyarakat, etnis, dan agama," katanya.

Baca: Rizieq Shihab Ingin Kasusnya Dijembatani, Ini Sikap Kapolri Tito

Selain itu, Henry juga meminta ormas FPI dibubarkan jika memang perbuatannya sudah meresahkan. Henry menyatakan tak takut jika dia diserang oleh massa FPI. "Kalau memang ada itu (pengerahan massa), saya siap. Daripada saya hanya diam, ini kan kewajiban konstitusional saya untuk mempertahankan NKRI," katanya.

Selain itu, Henry juga menegaskan, kedatangannya hari ini tidak mewakili partai politik atau kelompok manapun. Ia datang sebagai pribadi dan tidak ada kaitannya dengan Megawati. "Saya sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan fraksi dengan partai dengan anggota lain. Nggak ada satu anggota DPR RI yang tahu soal ini," katanya.

Baca: Terima Petisi agar FPI yang Dipimpin Rizieq Shihab Dibubarkan, Apa Kata Gubernur Aher?

Henry datang bersama dengan beberapa asistennya sekitar pukul 15.57 WIB. Saat sampai di Mapolda, Henry langsung disambut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono dan Henry langsung menyerahkan suratnya kepada Argo.

Sebelumnya, Henry juga sempat mendatangi Mabes Polri untuk menyerahkan surat yang sama. Hingga berita ini diturunkan Rizieq Syihab dan pengurus FPI belum bisa dihubungi untuk diminta tanggapan ihwal langkah Henry tersebut.

INGE KLARA SAFITRI

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

3 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

33 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

34 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

35 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

35 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

36 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

37 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

38 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

39 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

45 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya