Kasus Nurul Fahmi & Bendera Bertulisan Yusril Kritik Polisi

Reporter

Selasa, 24 Januari 2017 11:49 WIB

Bendera Merah Puith dicoret di depan markas Mabes Polri, Jakarta. facebook.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra ikut berpendapat terkait pengenaan pasal terhadap Nurul Fahmi, pria pembawa bendera merah putih bertuliskan aksara arab saat unjuk rasa Front Pembela Islam di depan Mabes Polri. Dia menilai pengenaan pasal terhadap Fahmi kurang tepat.

Fahmi diduga melanggar Pasal 66 juncto Pasal 24 subsider Pasal 67 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009. "Pengenaan pasal tersebut berlebihan," kata Yusril dalam keterangannya, Senin 23 Januari 2017.

Baca : Bendera Bertuliskan Arab Dibawa Nurul Fahmi, Polisi Periksa Empat Saksi

Menurut dia, pasal tersebut dikenakan terhadap mereka yang dengan sengaja merusak, merobek, menginjak-injak, membakar dan seterusnya dengan maksud untuk menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara. "Fahmi sama sekali tidak melakukan ini. Dia hanya membawa bendera merah putih yang ditulisi kalimat tauhid dan digambari pedang bersilang," kata Yusril.

Dia menilai, semestinya pasal yang tepat dipakai polisi untuk menjerat Nurul Fahmi adalah Pasal 67 huruf c, yang isinya kurang lebih adalah menulis huruf atau tanda lain pada bendera negara. Tapi, Pasal 67 tersebut justru dijadikan subsider. Padahal, ancaman pidana dalam Pasal 66 lebih berat, yaitu paling lama 5 tahun. Adapun dalam Pasal 67 dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama setahun atau denda paling banyak seratus juta rupiah. Pasal tersebut menunjukkan bahwa tindak pidana ini tergolong sebagai tindak pidana ringan.

Baca: Video Bendera Tulisan Arab, FPl: Kami Curiga Fitnah

Yusril menilai, polisi hendaknya mendahulukan langkah persuasif kepada setiap orang yang diduga melanggar Pasal 67 huruf c, sebelum mengambil langkah penegakan hukum. "Sebab jika langkah penegakan hukum atau law inforcement dilakukan terhadap Fahmi, langkah serupa harus dilakukan terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran yang sama," ujarnya.

Jika langkah penegakan hukum itu hanya dilakukan terhadap Fahmi, terlepas dia anggota FPI atau bukan, maka terkesan penegakan hukum ini terkait langsung maupun tidak langsung terhadap FPI. Sementara, kata dia, perorangan yang terkait dengan ormas-ormas lain yang melakukan hal yang sama, belum ada langkah penegakan hukum apapun juga.

Karena itu, Yusril mengimbau polisi untuk bersikap obyektif dan mengambil langkah hukum yang hati-hati terhadap Nurul Fahmi. "Supaya mencegah kesan yang kian hari menguat bahwa polisi makin menjauh dari umat Islam dan sebaliknya makin melakukan tekanan," ujarnya.

Yusril memandang tidak semua orang, bahkan di kalangan umat Islam sendiri, setuju dengan langkah-langkah yang diambil oleh FPI dalam segala hal. Kendati begitu, hal itu dianggap normal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. "Namun menjauh dari Islam dan umatnya, tidak akan membuat negara ini makin aman dan makin baik. Karena itu, hikmah- kebijaksanaan lah yang harus ada dan dikedepankan demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," kata dia.

Nurul Fahmi pembawa bendera bertuliskan Arab kini mendekam di penjara. Istri Nurul Fahmi baru dua pekan melahirkani putri pertamanya. Anak semata wayang tersebut diberi nama Hafidzah Nur Keyla. Nama itu muncul dari inspirasi dari profesinya sebagai tahfidz atau penghafal Al-Quran.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Kata Pakar Hukum Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

1 hari lalu

Kata Pakar Hukum Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

Presiden terpilih Prabowo Subianto dapat menambah nomenklatur kementerian dengan amendemen UU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

8 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

14 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

17 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

26 hari lalu

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengklaim belum ada kerawanan dan berbagai tindak kriminal yang terjadi di kawasan wisata Ancol

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

33 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

34 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

35 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

35 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

36 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya