Apa Kabar Remaja Pembunuh Enno Farihah

Reporter

Kamis, 26 Januari 2017 08:50 WIB

Tersangka RA dikawal petugas usai menjalani sidang perdana pembunuhan sadis karyawati bernama Eno Farihah di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, 7 Juni 2016. Sidang tersebut dilaksanakan tertutup karena pelaku masih dibawah umur. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.

TEMPO.CO, Tangerang - Pada Rabu 25 Januari 2017 kemarin, jaksa Pengadilan Negeri Kota Tangerang menuntut hukuman mati terhadap Rahmat Arifin dan Imam Harpriadi, dua terdakwa kasus kematian Enno Farihah.

Keduanya dianggap terbukti secara meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap buruh PT Polyta Global Mandiri itu.

Sebelumnya, pengadilan telah menjatuhkan vonis terhadap satu pelaku lain yang masih tergolong anak-anak, yakni RA, 16 tahun. RA divonis 10 tahun penjara dan kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria Tangerang.

Baca : Dua Pembunuh Enno Parihah Dituntut Mati

"Sudah delapan bulan anak saya di penjara, keadaannya baik-baik, cuma mengeluh gatal-gatal," kata Nahyudin, ayah RA kepada Tempo. Dia mengaku tak tega melihat kondisi anaknya itu.

Setiap sebulan sekali, kata Nahyudin, keluarga datang menjenguk RA sambil membawakan ayam kecap kesukaannya. Dia mengabarkan bahwa anaknya itu kini sudah melanjutkan sekolah SMA di dalam lapas.

Lihat: EKSKLUSIF: Pengakuan RAI di Malam Terbunuhnya Eno Farihah

Nahyudin mengatakan, sejak bandingnya ditolak Kejaksaan Tinggi Banten pada Agustus 2016 lalu, dia hanya bisa pasrah terhadap nasib anaknya. "Banding kalah, saya sekarang diam," ujarnya dengan nada lirih.

Sebagai orang tua, Nahyudin juga merasa bersalah karena tidak dapat mendampingi anak sulungnya itu ketika dijadikan saksi di pengadilan pada persidangan dua terdakwa lain. "Jaksa tidak memberitahu kalau memanggil anak saya, dia sampai sampai nangis-nangis," kata dia.

Menanggapi dua terdakwa lain yang dituntut mati, Nahyudin mengaku baru mengetahuinya. "Oh baru tuntutan ya, saya kira sudah divonis," kata dia.

Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis bersalah kepada RA dan menghukum pelajar kelas III SMP itu dengan ganjaran 10 tahun penjara. RA bersama pengacaranya sempat melawan keputusan itu dengan mengajukan banding pada 22 Juni 2016. Namun, pada 2 Agustus 2016, Pengadilan Tinggi Banten mengeluarkan keputusan yang menolak banding RA. Hakim menilai RAI terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hakim tetap menjatuhkan vonis 10 tahun untuk remaja itu.

AYU CIPTA

Berita terkait

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

9 jam lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri

Baca Selengkapnya

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

10 jam lalu

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

14 jam lalu

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.

Baca Selengkapnya

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

15 jam lalu

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.

Baca Selengkapnya

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

19 jam lalu

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

1 hari lalu

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

1 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya