Depok Tunda Aturan Pengelolaan Angkot Berbadan Hukum  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Senin, 30 Januari 2017 15:14 WIB

TEMPO/Gunawan Wicaksono

TEMPO.CO, Depok - Dinas Perhubungan Kota Depok menunda aturan yang mengharuskan pemilik angkutan kota (angkot) berbadan hukum hingga Mei 2017. Padahal seharusnya aturan ini diterapkan mulai 1 Januari 2017.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Depok Anton Taufani mengatakan masih banyak pemilik angkot yang belum membentuk badan hukum. Dari 2.884 angkot di Depok, baru 781 yang berbadan hukum. "Banyak yang beralasan, angkot mereka masih kredit dan BPKB masih di leasing," ucap Anton, Ahad, 29 Januari 2017.

Menurut Anton, aturan angkot yang wajib berbadan hukum tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun pemilik angkot merasa berat mengeluarkan duit untuk balik nama surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB) agar bisa berbadan hukum, apalagi bagi mereka yang BPKB-nya masih di tangan leasing.

Aturan tentang angkot harus berbadan hukum juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Adapun badan hukum yang bisa menaunginya adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, PT, atau koperasi. "Badan hukum lain, seperti CV atau firma, tidak bisa. Tapi, kalau di Depok, baru koperasi dan PT yang menaungi badan hukum untuk angkot," ujar Anton.

Selain itu, aturan tersebut telah diturunkan ke dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 8 Tahun 2015 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyelenggaraan Izin Trayek.

Bahkan, dalam evaluasi triwulan keempat pada Oktober 2016, jumlah angkot yang telah berbadan hukum baru 20 persen dari total angkot yang ada di Depok. "Bagi angkot yang tidak membentuk badan hukum, izin trayeknya tidak bisa diperpanjang. Kartu pengawasannya juga tidak akan bisa diperpanjang," tutur Anton.

Namun pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pemilik angkot yang belum berbadan hukum untuk segera mendaftarkan diri sampai Juni 2017. Soalnya, pemerintah akan mencabut izin angkot tersebut jika tidak mendaftarkan diri. "Diperpanjang sampai enam bulan ke depan. Kalau tidak juga mendaftar, baru dicabut," kata Anton.

Sejauh ini, ucap dia, sudah ada 20 koperasi dan tiga PT sebagai badan hukum angkot yang ada di Depok. Pemerintah telah memberikan insentif kepada pemilik angkot yang akan mengurus izin badan hukum di Dinas Perhubungan. "Yang membentuk badan hukum kami gratiskan retribusi trayek dan pengujian kir."

Ketua Organisasi Angkatan Darat Kota Depok Ajazih Aziz mengaku sulit mengajak pemilik angkot mengurus badan hukum. Soalnya, keberadaan angkot semakin tersisih dan kurang diminati. "Mereka malas membentuk badan hukum. Tapi kami terus melakukan sosialisasi," ujarnya.

Para pemilik angkot, tutur dia, mengaku pendapatannya semakin berkurang karena makin banyaknya ojek online di Depok, sehingga mereka malas mengurus izin untuk membentuk badan hukum. "Apalagi sebagian angkot di Depok keadaannya sudah tidak layak jalan."

IMAM HAMDI




Berita terkait

Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

10 hari lalu

Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

Imam Budi Hartono akan melanjutkan RPJMD Kota Depok 2021-2026 jika terpilih pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

23 hari lalu

Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

Ketua DPD Golkar Kota Depok Farabi A. Arafiq telah bertemu dengan Ketua DPD PKS Kota Depok Imam Budi Hartono untuk menjajaki koalisi di Pilkada Depok.

Baca Selengkapnya

Kota Bogor Uji Coba Penggunaan Angkutan Listrik

39 hari lalu

Kota Bogor Uji Coba Penggunaan Angkutan Listrik

Ada 30 titik pemberhentian yang diujicobakan pada 4 April 2024.

Baca Selengkapnya

Geger Rekapitulasi Suara di Kota Depok: Dugaan Intimidasi hingga Viral Surat PPK Mundur

57 hari lalu

Geger Rekapitulasi Suara di Kota Depok: Dugaan Intimidasi hingga Viral Surat PPK Mundur

Proses rekapitulasi penghitungan suara di Kota Depok diwarnai dugaan intimidasi. Proses rekapitulasi sempat terhenti.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Program Sehari Tanpa Nasi di Depok, Belasan Siswa Pingsan 12 Tahun Lalu

11 Februari 2024

Kilas Balik Program Sehari Tanpa Nasi di Depok, Belasan Siswa Pingsan 12 Tahun Lalu

Acara pemecahan rekor MURI sehari tanpa nasi di Depok melibatkan puluhan ribu orang. Belasan siswa pingsan karena lemas

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Sebut Relokasi Paksa Siswa SDN Pondok Cina 1 Bukti Keangkuhan Penguasa Depok

11 Januari 2024

Politikus PDIP Sebut Relokasi Paksa Siswa SDN Pondok Cina 1 Bukti Keangkuhan Penguasa Depok

Wakil Ketua DPRD Kota Depok dari Fraksi PDIP, Hendrik Tangke Allo, menilai relokasi paksa siswa SDN Pondok Cina 1 bukti keangkuhan penguasa Depok.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Gratiskan Depok Open Space Dipakai untuk Pertunjukan

25 Desember 2023

Wali Kota Gratiskan Depok Open Space Dipakai untuk Pertunjukan

Warga Kota Depok dipersilakan memanfaatkan Depok Open Space jika ingin membuat pertunjukan di sana tanpa dipungut biaya

Baca Selengkapnya

PMT Lokal Rp 18 Ribu hanya Dapat 2 Otak-otak, Kota Depok: Bukan Otak-otak Pinggir Jalan

17 November 2023

PMT Lokal Rp 18 Ribu hanya Dapat 2 Otak-otak, Kota Depok: Bukan Otak-otak Pinggir Jalan

Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk lebih menekan angka stunting di Kota Depok ramai diperbincangkan

Baca Selengkapnya

Hendak Study Tour, Bus Rombongan SMPN 3 Depok Kecelakaan di Cipali

5 Oktober 2023

Hendak Study Tour, Bus Rombongan SMPN 3 Depok Kecelakaan di Cipali

Bus yang ditumpangi siswa SMP Negeri 3 Depok dikabarkan mengalami kecelakaan di Tol Cipali

Baca Selengkapnya

Wali Kota Sebut Pemkot Depok Gelar Salat Istisqa Minimalis, Begini Penjelasannya

4 Oktober 2023

Wali Kota Sebut Pemkot Depok Gelar Salat Istisqa Minimalis, Begini Penjelasannya

Pemerintah Kota Depok menggelar salat minta hujan atau Salat Istisqa di Lapangan Balai Kota Depok, Rabu, 4 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya