Ratusan Korban Investasi Pandawa Group Lapor ke Polda Metro

Reporter

Jumat, 3 Februari 2017 22:22 WIB

Diana, salah satu korban investasi bodong Pandawa Grup didampingi pengacara dan rekan lainnya melapor di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 3 Februari 2017. INGE KLARA/TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan korban penipuan berkedok investasi bodong Pandawa Group melapor ke Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Februari 2017. Mikael Marut, kuasa hukum para korban mengatakan, dari 173 orang yang menjadi korban dengan kerugian mencalai Rp 20 miliar.

"Kerugian tiap korban berbeda. Ada yang Rp 15 juta, ada yang paling tinggi Rp 1,2 miliar. Kemungkinan jumlahnya akan terus bertambah karena masih ada teman-teman yang komunikasi untuk ikut dalam grup ini," kata Mikael di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Baca juga:


Kasus Investasi, Pandawa Kembalikan Dana Paling Lambat 2017


Mikael menjelaskan, dalam laporan kali ini mereka melaporkan bos Pandawa Nuryanto dan beberapa anak buahnya, Agustinus Budi, Yenny Selva, Vita Lestari, dan lainnya. "Yang kami laporkan adalah bos Pandawa Group dan para leader," katanya.

Mikael menambahkan, para korban sebelumnya juga sempat menyambangi rumah Nuryanto di Depok, namun tidak bertemu dengan Nuryanto.

Sementara itu, salah satu korban bernama Diana Ambarsari, 39 tahun mengaku merugi sekitar Rp 293 juta. Kerugian itu ia dapat sejak berinvestasi pada Februari 2016.

Diana menuturkan, investasi ini menawarkan keuntungan sebesar 10 persen tiap bulannya. Namun tiba-tiba diturunkan menjadi 5 persen dan pada Desember 2016, dan kemudian berhenti.

"Awalnya menguntungkan, tapi sejak Desember lalu mulai agak aneh dan saya tak lagi dapat," katanya. Diana baru sadar tertipu setelah adanya pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan bahwa investasi yang ditawarkan Pandawa Group ilegal.

"Jadi tidak ada pembayaran profit, tidak ada in dan out. Dijanjikan 8 Januari 2017 sudah normal kembali, tapi tidak ada realisasinya sampai mundur hingga 1 Februari dan sampai sekarang sudah tidak ada orangnya," kata Diana.

Berdasarkan Lp bernomor LP/593/II/2017/PMJ/Ditreskrimsus, Nuryanto dan karyawannya dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

INGE KLARA SAFITRI

Berita terkait

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

3 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

10 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

13 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

16 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

17 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

21 hari lalu

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.

Baca Selengkapnya

Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

22 hari lalu

Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

25 hari lalu

DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

Menurut Komisi X DPR RI, semestinya Kemendikbudristek memiliki unit reaksi cepat untuk menanggapi permasalahan ferienjob.

Baca Selengkapnya

Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

25 hari lalu

Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

25 hari lalu

Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

Berikut tips transaksi keuangan di platform digital yang aman dari ancaman tindak kejahatan, terutama menjelang Lebaran seperti sekarang.

Baca Selengkapnya