Firza Terkena Jantung Koroner, Polisi Siapkan Dokter Wanita

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 8 Februari 2017 19:36 WIB

Firza Husein (facebook.con)

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya mengatakan belum akan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus makar Firza Husein. Firza Husein melalui pengacaranya berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.

BACA JUGA
Firza Hussein DItangkap Kasus Makar, Pengacara Protes
BAP Firza Soal Makar dan Video Digabung, Pengacara Bingung

Alasannya, Firza memiliki penyakit penyempitan pembuluh darah dan jantung koroner. Terkait dengan alasan itu, Argo menuturkan, pihaknya akan menyiapkan doker khusus untuk mengawasi kesehatan Firza.

"Ada dokter perempuan yang mengawasi bu Firza di sana (Mako Brimob Kelapa Dua)," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 8 Februari 2017.

Meski begitu, ia tak melarang pengacaranya mengajukan permohonan itu. Sebab, hal itu merupakan hak dari tersangka.

Namun, jawaban atas permohonan itu bergantung pada kewenangan penyidik.
Permohonan belum tentu dikabulkan, karena merupakan kewenangan subjektif penyidik."Kalau minta penangguhan silahkan saja itu hak dia," katanya.

Sebelumnya Kuasa hukum Firza Husein, Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya sakit jantung koroner saat sedang ditahan oleh Kepolisian Polda Metro Jaya. “Skalanya sudah parah, susah diajak ngomong, nggak bisa fokus,” kata Aziz saat dihubungi Tempo pada Ahad, 5 Februari 2017.

BACA JUGA
Soal Video Firza-Rizieq, Polisi Panggil Ahli Telematika
Bantah Video Firza-Rizieq, Firza Siap Adu Ahli dengan Polisi

Menurut dia, kondisi Firza sangat memprihatinkan di balik jeruji penjara. Sampai hari ini, kondisi Firza masih lemas. Sayangnya, hingga kini penyidik belum merawatnya ke rumah sakit atau menangguhkan masa penahanan. Padahal Aziz telah mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan.

INGE KLARA SAFITRI

Berita terkait

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

51 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.

Baca Selengkapnya

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2022

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.

Baca Selengkapnya

Kapolda Metro Pastikan Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Masih Berjalan

9 September 2021

Kapolda Metro Pastikan Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Masih Berjalan

Pada akhior 2020, hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan agar kasus chat mesum Rizieq Shihab dibuka kembali.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

5 Agustus 2021

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

Dituding makar, Direktris Lembaga Bantuan Hukum Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menganggap pelapornya tak paham tugas advokat.

Baca Selengkapnya

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

4 Agustus 2021

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

Amnesty International Indonesia mengkritik pelaporan terhadap Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning dan empat mahasiswa Papua ke polisi

Baca Selengkapnya