Cuti Habis, Pengamat: Ahok Harusnya Diberhentikan Sementara  

Reporter

Kamis, 9 Februari 2017 07:38 WIB

Ki-Ka: Pelaksanaan Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat dalam acara peresmian Pelaksanaan Tugas (Plt) di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, 26 Oktober 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Irman Putra Sidin, menilai Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok seharusnya diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI Jakarta begitu cuti kampanyenya selesai. "Soalnya, ia sudah menjadi terdakwa kasus penistaan agama," kata Irman, Rabu, 8 Februari 2017.

Acuannya, kata Irman, adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pemberhentian seorang kepala daerah. Dalam aturan itu, kepala daerah bisa diberhentikan sementara jika didakwa dengan pasal yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun. “Ini sudah memenuhi. Ahok kan diancam di atas 5 tahun,” ujarnya.

Baca: 11 Februari, Ahok Jadi Gubernur Lagi

Ahok sedang menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam kasus penistaan agama. Dia didakwa dengan pasal alternatif Pasal 156 atau 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal pasal 156 adalah 4 tahun, sedangkan pasal 156a selama 5 tahun.

Menurut Irman, Ahok bisa diberhentikan sementara jika Kementerian Dalam Negeri memutuskan menggunakan Pasal 156a yang ancamannya maksimal 5 tahun. “Seharusnya memang itu dasar Kementerian,” katanya.

Baca: Somasi 3x24 Jam Tak Digubris, ACTA Ancam Gugat Kemendagri

Irman mengatakan, jika pemerintah tak memberhentikan Ahok, itu melanggar undang-undang. Bahkan, kata dia, ini akan menimbulkan guncangan ketidakpastian hukum. “Orang-orang akan banyak yang menggugat,” ujarnya.

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, juga sependapat dengan Irman. Ia menilai justru Ahok seharusnya didakwa dengan dua pasal sekaligus: Pasal 156 dan 156a, bukan pasal alternatif. Jika harus salah satu dari pasal itu, ia mengatakan Ahok harus didakwa Pasal 156a karena aturan itu mengatur obyek yang dihina Ahok, yakni Al Quran. “Orang protes bukan karena fatwa ulamanya, melainkan karena penistaan agama," katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan Ahok akan kembali aktif sebagai gubernur pada 11 Februari 2017, bertepatan dengan masa akhir kampanye pemilihan kepala daerah DKI Jakarta. Pada hari yang sama pula, Soni, selaku pelaksana tugas Gubernur DKI, akan menyerahkan pengantar nota pengembalian mandat gubernur.

Menurut dia, Ahok akan kembali menjabat karena belum ada tuntutan dari pengadilan. Setelah ada tuntutan, Kementerian akan memutuskan apakah Ahok akan diberhentikan sementara atau tidak. "Kalau tuntutannya kurang lima tahun, menjabat lagi. Kalau lebih, diberhentikan sementara,” ujarnya.

ERWAN HERMAWAN | EGI ADYATAMA

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

6 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

9 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

47 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

53 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya