Rehabilitasi 24 Sekolah di Jakarta Ditunda, Ini Alasannya

Reporter

Kamis, 9 Februari 2017 07:42 WIB

Suasana gedung Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 yang terbengkalai di Kawasan Gambir, Jakarta Pusat, (21/04). Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta memutuskan menunda rehabilitasi berat 24 dari 55 sekolah tahun ini. Sebanyak 24 sekolah itu diputuskan justru akan dibangun ulang atau direhab total.

"Ditunda dan ditingkatkan ke rehab total," kata Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Susi Nurhati di kantornya, Rabu, 8 Februari 2017.

Baca : Rehabilitasi Sekolah Ditunda, Ahok Sebut Banyak Kontraktor Main

Susi menjelaskan, keputusan itu diambil setelah Dewan dan pemerintah DKI Jakarta mengecek kondisi 55 sekolah tersebut. Hasilnya, ada 31 sekolah yang harus mereka rehabilitasi berat. Sedangkan sisanya perlu direhab total.

Sebelumnya, kata Susi, 55 sekolah yang direncanakan rehab berat itu dilakukan pada tahun 2016. Namun, pemenang lelang baru diperoleh pada Oktober 2016. Karena waktu yang mepet, dinas memutuskan menundanya dan mengalihkannya untuk dikerjakan pada anggaran tahun 2017.

Saat diajukan, program itu menjadi salah satu sorotan Kementerian Dalam Negeri dalam evaluasi APBD 2017. Alasannya, tak terdaftar dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah-sebagai dasar penyusunan APBD-yang disusun sejak Mei 2016. "Jadi program itu dianggap ujug-ujug muncul," ujar Susi. Alasan itu lah yang membuat legislatif dan eksekutif akhirnya melakukan pengecekan kondisi 55 sekolah itu.

Ditambah dengan usul program yang ada dalam APBD 2017, Susi mengatakan, secara total ada 125 sekolah yang akan mereka rehabilitasi berat tahun ini. "Anggarannya Rp 200 miliar," uajrnya. Selain itu, dinas juga menganggarkan rehabilitasi total 103 sekolah sebesar Rp 1,571 triliun.

Sementara ini, Susi mengatakan pihaknya masih menunggu surat rekomendasi dari dewan untuk melaksanakan rehabilitasi tersebut. "Pembangunan konstruksinya bisa dimulai Maret ini," kata dia.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 264 Tahun 2014 tentang Penyediaan Prasarana dan Sarana Pendidikan, rehabilitasi berat meliputi penggantian atap, seluruh pintu, lantai, atau plafon. Adapun rehabilitasi total berarti merobohkan bangunan lama dan membangun gedung baru.

LINDA HAIRANI

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

22 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

58 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya