Gelar Perkara, Bos Pandawa Group Segera Jadi Tersangka?

Reporter

Jumat, 10 Februari 2017 19:02 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi RP Argo Yuwono. TEMPO/M. Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya, hari ini, 10 Februari 2017, melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto.

"Hari ini sudah gelar perkara, nanti hasilnya baru bisa dipastikan apakah akan menjadi tersangka atau tidak," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jumat, 10 Februari.

Argo mengatakan sejauh ini Polda telah memeriksa sejumlah saksi termasuk korban dan karyawan Pandawa Group. Hingga saat ini, Salman masih buron dan tak dapat dimintai keterangan. Namun Argo menyebut telah menurunkan surat pencekalan pada Salman.

"Dia (Salman) juga sudah kami cekal. Dicekal ke imigrasi agar tidak keluar," kata Argo.

Baca: Duit Tak Kembali, Nasabah Pandawa Group Lapor Polisi

Selain itu, Argo mengatakan Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan perihal kasus ini. Argo mengatakan masih belum bisa memastikan apakah kasus ini berkaitan dengan perbankan atau tidak, karena masih terkait dengan koperasi.

Dalam beberapa hari terakhir, puluhan korban penipuan Pandawa Group telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk melapor. Polisi juga telah menyegel dua gedung investasi bodong Pandawa Group di kawasan Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kamis, 26 Januari 2017. Garis polisi dipasang untuk mengamankan kedua gedung itu agar terhindar dari kemarahan para nasabah yang merasa tertipu oleh bos Pandawa Group tersebut.

Argo mengatakan secara keseluruhan, kerugian penipuan ini mencapai Rp 1,105 triliun. Barang bukti yang telah diamankan oleh polisi adalah dokumen berupa sertifikat nasabah Pandawa Mandiri Group, bukti transfer, dan brosur produk Pandawa Mandiri Group.

Nuryanto dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

EGI ADYATAMA

Baca: Ratusan Korban Investasi Pandawa Group Lapor ke Polda Metro

Berita terkait

Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

42 hari lalu

Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.

Baca Selengkapnya

Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

7 Oktober 2018

Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

Menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya dapat lebih mudah berobat ke rumah sakit bila menjadi tahanan kota.

Baca Selengkapnya

Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

31 Agustus 2018

Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

Kapolda memerintahkan operasi besar-besaran menangkap preman menjelang penutupan Asian Games.

Baca Selengkapnya

Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

3 Juli 2018

Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

Kapolda Metro Jaya memerintahkan kapolres memberantas aksi penjambretan di wilayahnya selama sebulan.

Baca Selengkapnya

Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

Di media sosial beredar kabar kalau penghentian penyidikan (SP3) kasus Rizieq Shihab sudah diterbitkan polisi.

Baca Selengkapnya

Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

Mabes Polri disebut akan jelaskan kasus Rizieq Shihab

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Polda Metro, Berkas Penerimaan Pegawai Baru Aman

8 April 2018

Kebakaran di Polda Metro, Berkas Penerimaan Pegawai Baru Aman

Kebakaran terjadi di gedung Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kasus Ibu Sekap Anak, Polda Metro Akan Periksa Lagi CW Besok

18 Maret 2018

Kasus Ibu Sekap Anak, Polda Metro Akan Periksa Lagi CW Besok

Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa Chandri Widarta atau CW sebagai saksi terlapor dalam kasus ibu sekap anak, besok, Senin 19 Maret 2018.

Baca Selengkapnya

Polisi Akan Periksa Dishub DKI Soal Jalan Jatibaru Tanah Abang

7 Maret 2018

Polisi Akan Periksa Dishub DKI Soal Jalan Jatibaru Tanah Abang

Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait dengan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.

Baca Selengkapnya

Kata Polisi Soal Jejak Pelaku Aksi Geng Motor di Kemang

6 Maret 2018

Kata Polisi Soal Jejak Pelaku Aksi Geng Motor di Kemang

Kapolres Jakarta Selatan Komsaris Besar Mardiaz Kusin menyebutkan pihaknya tengah menyelidiki kasus kerusuhan di Kemang, diduga oleh geng motor.

Baca Selengkapnya