Muncikari Kerjakan Dua Remaja Depok di Warung Remang-remang

Reporter

Editor

Ali Anwar

Selasa, 14 Februari 2017 23:01 WIB

Warung remang-remang. TEMPO/Yosep Arkian

TEMPO.CO, Depok - Kepolisian Resor Kota Depok menciduk dua muncikari, Mami alias Heni, 32 tahun, dan Andika (27),yang menyekap dua anak asal Depok untuk dijadikan pemandu lagu di kawasan Kota Bekasi. Kedua muncikari telah menjalankan bisnis esek-eseknya di warung remang-remang miliknya.

Ketua Tim Srikandi Polres Kota Depok Inspektur Dua Nurul Kamilawati mengatakan kedua tersangka telah mengekploitasi kedua anak berinisial I (14) dan P (16). “Bahkan, tersangka menggembok warung remang-remangnya, hingga kedua korban tidak bisa keluar,” kata Nurul, Selasa, 14 Februari 2017.


Baca: Menyedihkan Anak anak Menjadi Pelaku Pelecehan Seksual di Depok


Menurut Nurul, polisi menangkap kedua tersangka pada Kamis pekan lalu, di kawasan Alternatif Cibubur, Kota Bekasi. Penangkapan bermula dari laporan orang tua I pada Kamis, 2 Februari 2017. Warga Cilodong, Kota Depok, itu melaporkan anaknya yang masih duduk di bangku kelas III SMP itu, telah hilang selama seminggu.


Setelah melakukan pengembangan selama seminggu, kata Nurul, polisi mengetahui bahwa korban berada di kawasan Cibubur. Saat orang tuanya mencoba menghubungi anak I mereka melalui pesan singkat, I menyatakan tidak boleh pulang oleh tersangka.


Polisi langsung menggerebek warung remang-remang yang mempekerjakan kedua korban. Di sana polisi mendapatkan dua anak yang dipaksa bekerja sebagai pemandu lagu. “Dari pengakuan korban, mereka diminta melayani tamu yang datang. Bahkan, mereka sempat digerayangi tamu yang dayang,” ujar Nurul.

Nurul menuturkan, I terperangkap menjadi pemandu lagu karena meminta pekerjaan dari P. Lalu, P mengajak I menjadi pemandu lagu di kawasan Cibubur. Kedua korban mendapatkan honor per hari Rp 300 ribu. Mereka mendapatkan honor tersebut dari uang tip para pelanggan.


Advertising
Advertising

“Korban juga dimanfaatkan kedua tersangka untuk menjual bir kepada tamu yang datang," kata Nurul. “Tempat korban dipekerjakan memang kawasan warung remang-remang,” ujar Nurul.


Dari penggerebegan tersebut polisi menyita enam dus minuman keras, akta kelahiran korban Dan catatan penjualan di tempat hiburan malam tersebut. Kedua tersangka dijerat pasal 332 KUHP dan pasal 88 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Mami mengaku baru mempekerjakan kedua korbannya selama sepekan. Ia membayar kedua korban dari hasil penjual bir kepada pelangan yang datang ke warung remang-remangnya. “Setiap satu botol bir yang terjual, saya kasih Rp 7 ribu,” ucap Mami di Polres Kota Depok.


Baca juga: Depok Perlu Bentuk Satgas Perlindungan Anak

Menurut Mami, di warung remang-remangnya dia mempekerjakan tiga orang wanita untuk menjadi pemandu lagu. Usaha tersebut sudah dilakoni Mami selama empat bulan. “Tamu yang datang bisa memilih pemandu lagu yang saya sediakan,” kata Mami. “Saya cuma ambil keuntungan dari penjualan bir. Sewa ruangan untuk karaoke cuma Rp 50 ribu sepuasnya,” ucap Mami.

IMAM HAMDI

Berita terkait

Biaya Perpanjangan SIM A dan C di Polres Metro Depok Rp 485 Ribu, Ini Detilnya

11 Desember 2022

Biaya Perpanjangan SIM A dan C di Polres Metro Depok Rp 485 Ribu, Ini Detilnya

Bedanya dengan Ichad, Sadat tak mau membayar biaya perpanjangan SIM A di Kantor Polres Metro Depok. Sadat memilih mencuit di Twitter.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Awasi Pekerja Perempuan dan Anak di Perkebunan Sawit

29 Maret 2022

Kemnaker Awasi Pekerja Perempuan dan Anak di Perkebunan Sawit

Diperlukan beberapa hal untuk mewujudkan hubungan industrial yang kondusif pada sektor perkebunan kelapa sawit.

Baca Selengkapnya

Mayat Pria Mengambang Gegerkan Warga Bantaran Sungai Ciliwung: Berambut Cepak

1 Juni 2021

Mayat Pria Mengambang Gegerkan Warga Bantaran Sungai Ciliwung: Berambut Cepak

Sesosok mayat pria tersebut ditemukan mengambang di pinggir sungai Ciliwung dengan keadaan tengkurap.

Baca Selengkapnya

Ternyata, Tersangka Hoax Babi Ngepet Depok Membeli Babi Secara Online

29 April 2021

Ternyata, Tersangka Hoax Babi Ngepet Depok Membeli Babi Secara Online

Kepala Polr Depok Komisaris Besar Imran mengatakan ustaz Adam Ibrahim tersangka hoax babi ngepet di Sawangan, Depok, telah merencanakan aksinya.

Baca Selengkapnya

Polisi Bekuk Begal Payudara yang Resahkan Warga Kota Depok: Terancam 2 Tahun Bui

30 Oktober 2020

Polisi Bekuk Begal Payudara yang Resahkan Warga Kota Depok: Terancam 2 Tahun Bui

Suryadi Putra, 25 tahun, harus mendekam di balik jeruji besi Polres Metro Depok setelah ditangkap polisi karena aksinya menjadi begal payudara.

Baca Selengkapnya

Studi: Pembelajaran Jarak Jauh Buat Anak Rentan Dipekerjakan

9 Juli 2020

Studi: Pembelajaran Jarak Jauh Buat Anak Rentan Dipekerjakan

Pembelajaran jarak jauh yang dilakukan selama pandemi Covid-19 ternyata memiliki tantangan salah satunya adalah membuat anak rentan jadi pekerja anak.

Baca Selengkapnya

Potongan Tubuh Kaki Ditemukan di Cisalak, Ini Kata Polresta Depok

9 Juni 2020

Potongan Tubuh Kaki Ditemukan di Cisalak, Ini Kata Polresta Depok

Potongan tubuh berupa kaki ditemukan warga di Situ Pangarengan, Kelurahan Cisalak, Sukmajaya, Kota Depok.

Baca Selengkapnya

SIKM Jakarta, Polresta Depok Putar Balik Sedikitnya 50 Kendaraan

29 Mei 2020

SIKM Jakarta, Polresta Depok Putar Balik Sedikitnya 50 Kendaraan

Diterapkannya pengetatan kendaraan yang melintas Kota Depok ke DKI Jakarta, Satlantas Polres Metro Depok memutar balikkan 50 kendaraan tak punya SIKM.

Baca Selengkapnya

Jumlah Kriminalitas Kota Depok di 2019 Menurun, Ini Rinciannya

27 Desember 2019

Jumlah Kriminalitas Kota Depok di 2019 Menurun, Ini Rinciannya

Dari total kasus dan penyelesaian kasus di Kota Depok pada 2019, terdapat penurunan jumlah tindak pidana dibanding 2018.

Baca Selengkapnya

Pengamanan Natal di Gereja, Kapolres Depok: Ada Skala Prioritas

25 Desember 2019

Pengamanan Natal di Gereja, Kapolres Depok: Ada Skala Prioritas

Kepala Kepolisian Resor Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan, pihaknya memperketat pengamanan di gereja-gereja untuk Natal.

Baca Selengkapnya