Polisi Heran karena Keterangan Bos Pandawa Berubah-ubah

Reporter

Senin, 27 Februari 2017 17:20 WIB

Sejumlah tersangka penipuan serta penggelapan investasi bodong Pandawa Group diperlihatkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, 20 Februari 2017. Polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka yang telah melarikan dana ribuan nasabahnya dengan total kerugian diperkirakan mencapai triliyunan rupiah. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian masih terus mendalami kasus dugaan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group.


Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, saat ini penyidik masih terus memverifikasi data yang dimilikinya dengan pernyataan Salman Nuryanto, tersangka sekaligus Bos Pandawa Group.

"Ini dia sebagai kepala koperasi harus ditanya pelan-pelan, karena terkadang jawabannya tidak pasti betul," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin, 27 Februari 2017.

Baca : Dua Istri dan Mertua Bos Pandawa Group Ditangkap

Terkait dengan rencana memanggil para leader untuk dimintai keterangannya, Argo mengaku hal itu belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Sebab, saat ini penyidik masih perlu mendalami siklus kerja koperasi yang dipimpin Salman ini. Penyidik juga masih mendalami peran awal setiap leader dan investor.

"Penyidik masih mendalami siklusnya, (uang) dari nasabah kemudian setor ke koordinator lalu dari koordinator ke leader baru dari sana ke koperasi (Pandawa). Misal nasabah setor ke koordinator itu seperti apa. Apakah langsung dipotong 10 persen, atau bagaimana, sedang didalami agar kami mengetahui cara-cara seperti apa penipuan ini," kata Argo.

Untuk mendukung penyidikan, Argo mengatakan, posko pengaduan korban koperasi ini juga akan terus dibuka hingga berkas kasus ini dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. "Sampai nanti berkas selesai ke JPU, kami masih memberi kesempatan luas kepada masyarakat jika merasa dirugikan," kata dia.

Sebelumnya, polisi telah menangkap Salman Nuryanto beserta tiga anak buahnya di Tangerang. Beberapa hari kemudian, dua istri serta ayah mertua Salman juga ditangkap dan ditahan karena diduga terlibat dalam kasus ini.

Selain itu, tujuh leader koperasi ini juga ditangkap pada 25-26 Februari 2017 lalu karena diduga turut terlibat dalam penipuan berkedok koperasi ini. Hingga saat ini total 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi juga telah menyita sejumlah aset yang dimiliki Salman dan keluarga berupa tanah, rumah hingga mobil. Adapun Salman dilaporkan oleh ratusan investornya yang merasa ditipu atas investasi yang diberikan Pandawa. Setidaknya ada 22 laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya.

Akibat perbuatannya, para tersangka bisa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 46 UU RI 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan Pasal 3, 4, 5, 6 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

INGE KLARA SAFITRI

Berita terkait

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

9 jam lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

4 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

11 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

14 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

16 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

17 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

22 hari lalu

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.

Baca Selengkapnya

Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

23 hari lalu

Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

25 hari lalu

DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

Menurut Komisi X DPR RI, semestinya Kemendikbudristek memiliki unit reaksi cepat untuk menanggapi permasalahan ferienjob.

Baca Selengkapnya

Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

26 hari lalu

Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya