Satpol PP Bogor Belum Periksa Tiga Gereja di Parung Panjang  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Minggu, 5 Maret 2017 19:16 WIB

Spanduk penolakan terhadap penggunaan tempat tinggal untuk Gereja Methodist, Gereja Katolik, dan HKBP di Parung Panjang. Foto: Pendenta Gereja Methodist Parung Panjang, Efendi Hutabarat

TEMPO.CO, Bogor - Kepala Bidang Penegakan Perundang-undang Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Agus Ridho, mengatakan sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor tidak melakukan penyegelan terhadap tiga unit gereja di Kecamatan Parung Panjang, meski rumah ibadah tersebut yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).


“Sampai saat ini kami belum ada kegiatan penyegelan dan penutupan,” kata Agus kepada Tempo, Ahad, 5 Maret 2017. Tiga gereja di Parung Panjang terancam disegel adalah Gereja Katolik, Gereja Methodhist Indonesia, dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan.


Baca: Tak Ber-IMB, Gereja di Parung Panjang Terancam Disegel

Agus mengatakan, jangankan hendak menyegel, melakukan pemeriksaan terhadap tiga bangunan tempat ibadah itu pun belum dilakukan. “Nanti kita lakukan pemeriksaan dulu. Kalau terbukti melanggar, ya akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Agus.

Meski gereja tersebut tidak memiliki IMB, pihaknya tidak serta-merta menyegel atau menghentikan kegiatannya. “Karena ini berhubungan dengan rumah ibadah, maka kami akan koordinasi terlebih dahulu dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bogor,” ucap Agus.

Agus mengakui, pihaknya mendapat informasi dari Kecamatan Parung Panjang yang mengatakan ada warga yang keberatan dan penolakan terhadap keberadaan bangunan gerejyang berlangsung sejak 2000. “Tapi, untuk menangani permasalahan tersebut menjadi kewenangan FKUB,” kata Agus.


Sebelumnya, Pendeta Gereja Methodhist Indonesia Efendi Hutabarat mengatakan tiga gereja di Parung Panjang nyaris disegel oleh Satpol PP Kabupaten Bogor, karena tak memiliki IMB. Efendi membenarkan gerejanya tidak memiliki IMB sejak berdiri pada 2000. Namun, kata Efendi, selama ini tak pernah ada yang menyoalkan surat IMB itu. Menurut Effendi, gangguan muncul pada November 2016.


Baca juga: Gereja Paroki Parung Bogor Disegel


Advertising
Advertising

Saat itu, ujar Efendi, Ketua RT dan RW setempat mulai memprovokasi warga sekitar untuk menolak keberadaan gereja. “Mereka membuat surat ke gereja agar menghentikan kegiatan ibadah, namun tidak kami respon,” kata Efendi saat dihubungi, Ahad siang.


M SIDIK PERMANA

Berita terkait

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

33 hari lalu

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin, menjalankan rangkaian Safari Ramadhan dengan menyampaikan hibah untuk Rumah Ibadah

Baca Selengkapnya

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

39 hari lalu

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

Masjid mengusung konsep dan tema Green Architecture

Baca Selengkapnya

Kampanye di Sumut, Mahfud MD Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Buka 17 Juta Lapangan Kerja

28 Januari 2024

Kampanye di Sumut, Mahfud MD Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Buka 17 Juta Lapangan Kerja

Kampanye di Sumalungun, Sumater Utara, Mahfud MD janjikan akan permudah pendirian rumah ibadah, hingga buka 17 juta lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

Kompleks Kerohanian UGM Diresmikan, Ada Rumah Ibadah Enam Agama

20 Desember 2023

Kompleks Kerohanian UGM Diresmikan, Ada Rumah Ibadah Enam Agama

Kompleks fasilitas kerohanian di lingkungan kampus UGM itu memiliki rumah ibadah enam agama.

Baca Selengkapnya

Ganjar Janji Cari Solusi Izin Mendirikan Rumah Ibadah, Bagaimana Prosedur Mengajukannya Sekarang?

2 Desember 2023

Ganjar Janji Cari Solusi Izin Mendirikan Rumah Ibadah, Bagaimana Prosedur Mengajukannya Sekarang?

Ganjar janji mencarikan solusi terkait izin mendirikan rumah ibadah. Bagaimana cara dan syarat izin mengajukannya saat ini?

Baca Selengkapnya

Kantor Kemenag Bisa Jadi Tempat Ibadah, Ini Syarat dan Ketentuannya

24 November 2023

Kantor Kemenag Bisa Jadi Tempat Ibadah, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pemanfaatan Kantor Kemenag sebagai rumah ibadat sementara berlaku selama 3 (tiga) bulan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Agraria Pastikan Tidak Ada Diskriminasi di Sertifikasi Rumah Ibadah

21 September 2023

Kementerian Agraria Pastikan Tidak Ada Diskriminasi di Sertifikasi Rumah Ibadah

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Raja Juli Antoni memastikan sertifikasi rumah ibadah tanpa diskriminasi.

Baca Selengkapnya

Kantongi SKTL Kemenag, Pengurus Kapel Cinere Sebut Wali Kota Depok Masih Mengambang.

21 September 2023

Kantongi SKTL Kemenag, Pengurus Kapel Cinere Sebut Wali Kota Depok Masih Mengambang.

Pengurus kapel Cinere mengatakan Wali Kota Depok Mohammad Idris belum bilang silakan beribadah.

Baca Selengkapnya

Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

20 September 2023

Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

Mohammad Indris mengatakan, ada salah persepsi yang perlu diluruskan dalam masalah kapel di Cinere itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Dalami Pemicu Penggerudukan Kapel di Cinere Depok

18 September 2023

Polisi Dalami Pemicu Penggerudukan Kapel di Cinere Depok

Pemkot Depok yang memiliki kewenangan memberikan izin Kapel Bukit Cinere itu.

Baca Selengkapnya