Diduga Lecehkan Mahasiswi di Transjakarta, Pria Ini Dilepas  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Selasa, 7 Maret 2017 16:48 WIB

Penumpang mengantre untuk menaiki bus Transjakarta di Halte Kota, Jakarta, 11 Agustus 2014. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Pria berinisial IK dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual oleh seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta di Jakarta karena memegang pahanya saat berada di bus Transjakarta, Senin, 6 Maret 2017.

Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Jatinegara Ajun Komisaris Bambang Edi mengatakan korban melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polsek Jatinegara dengan ditemani petugas Transjakarta.

Baca
: Pelaku Pelecehan di Transjakarta Ditelanjangi

Meski sempat diperiksa dan ditahan, ucap Bambang, pihaknya melepas IK. Alasannya, laporan korban tidak memenuhi unsur pelecehan seksual. “Enggak ada unsur pidananya, pelaku hanya menyolek bagian pahanya dengan kelingking. Bukan paha atas ya, tapi bagian dekat dengkul,” ujar Bambang saat dihubungi, Selasa, 7 Maret 2017. “Kalau dipegang bagian payudara atau alat kelaminnya, itu bisa (masuk pelecehan).”

Selain memeriksa IK dan mahasiswi tersebut, Bambang mengatakan pihaknya memeriksa petugas on board halte Cawang Otista bernama Fitri sebagai saksi.

Korban, ucap Bambang, juga telah dirujuk untuk visum. “Saksinya ada petugas Transjakarta. Dia juga bilang cuma pakai jari. Bagaimana kalau begitu? Mau visum juga memang keliatan,” ujarnya.

Mengenai motif IK menyentuh paha mahasiswi tersebut dengan jarinya, Bambang menuturkan pelaku mengaku hanya iseng. Menurut Fitri, kata Bambang, IK mengaku telah beberapa kali melakukan hal serupa di Transjakarta. “Cuma iseng. Pelakunya juga seperti terpelajar, kok. Tapi ya kami tetap buatkan laporan dan diperiksa sesuai dengan prosedur,” ucap Bambang.

Baca juga
: Transjakarta Khusus Wanita Beroperasi Mulai Hari Ini

Menurut Bambang, pelecehan seksual diatur dalam Pasal 281 KUHP. Dalam pasal tersebut, barang siapa dengan sengaja melanggar kesusilaan di muka umum; barang siapa dengan sengaja melanggar kesusilaan di depan orang lain yang hadir di situ bukan karena kehendaknya sendiri diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

INGE KLARA SAFITRI




Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

41 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

44 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

45 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

47 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

49 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

6 Maret 2024

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

29 Februari 2024

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

29 Februari 2024

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya