Sidang Gugatan Alfmart, Hakim: Alfamart Boleh Ajukan Saksi Fakta  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Rabu, 8 Maret 2017 16:17 WIB

Alfamart

TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perdana gugatan PT Sumber Alfaria Tbk selaku pengelola minimarket Alfamart terhadap tergugat Komisi Informasi Pusat (KIP) dan konsumen sekaligus donatur Alfamart, Mustolih Siradj, hari ini, 8 Maret 2017.

Setelah sidang sempat alot selama satu jam, Ketua Majelis Hakim I Gede Swarsana memutuskan memperbolehkan PT Sumber Alfaria Tbk mengajukan bukti dan saksi ahli. “Penggugat boleh mengajukan dua saksi fakta dan satu saksi ahli,” ujar Swarsana, Rabu.

Baca: Alfamart Diwajibkan Laporkan Uang Sumbangan Konsumen

Alasannya, saksi yang dihadirkan adalah yang terbaru dan terkait dengan bantahan putusan KIP. “Jika saksi ahli tidak hadir pada hari persidangan yang ditentukan, kesempatan akan hilang,” kata Swarsana.

Sebelum hakim memutuskan, sidang sempat berlangsung alot. Agenda pemeriksaan berkas perkara diwarnai perbedaan pendapat seputar pengajuan saksi dan bukti baru dari pihak Alfamart.

Pihak KIP selaku tergugat I dan Mustolih selaku tergugat II menyatakan keberatan jika pihak penggugat mengajukan saksi dan ahli dalam proses persidangan pembuktian atas perkara sengketa informasi mengenai dana sumbangan konsumen Alfamart.

“Karena ini bertolak belakang dengan azas persidangan yang cepat dan sederhana,” kata Mustolih. Menurut Mustolih, jika pihak penggugat diperbolehkan mengajukan saksi dan ahli, dirinya juga bisa mengajukan 20 orang saksi dan ahli.

“Tapi ini tidak saya lakukan karena menghargai waktu persidangan yang terbatas,” ujar Mustolih. Dia didukung kuasa hukum KIP, Agus Wijayanto. Menurut Agus, kesempatan menyampaikan saksi ahli tidak dimanfaatkan pihak Alfamart dalam persidangan di KIP sebelumnya.

“Kami sudah menyiapkan jawaban tertulis terkait dengan gugatan ini,” ujar Agus. Dia menegaskan 12 item putusan sidang KIP berisi informasi publik tanpa ada pengecualian. “Tidak terkait dengan bisnis perusahaan,” ucap Agus.

Namun pihak Alfamart berkukuh tetap akan mengajukan tiga saksi ahli dan satu saksi dalam persidangan berikutnya. “Ini adalah bukti dan saksi baru,” kata kuasa hukum PT Sumber Alfaria Tbk, Andrian Indra.

Menurut Indra, inti gugatan kliennya adalah menolak putusan KIP yang menyatakan Alfamart adalah badan publik. “KIP tidak berwenang menyidangkan masalah ini,” ujar Indra. Sidang dilanjutkan pada Senin, 13 Maret 2017, dengan agenda pembuktian.

Baca juga: Soal Donasi Konsumen, Begini Harapan Alfamart kepada Penggugat

KIP mewajibkan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk melaporkan penggunaan dana donasi konsumen. Dana donasi yang dimaksud ialah penghimpunan uang kembalian sebesar Rp 100-400 di setiap transaksi.

Adapun Mustolih menilai, selama ini, Alfamart seolah menarik keuntungan semata dengan dalih sumbangan. Menurut Mustolih, raksasa retail tersebut sama sekali tidak pernah memberikan informasi penyaluran dana tersebut. Padahal, kata Mustolih, pada 2015, Alfamart diperkirakan mengelola dana sumbangan sekitar Rp 33 miliar.

Mustolih mengatakan Alfamart sudah seharusnya memberikan informasi tersebut lantaran kewajiban sebagai perusahaan terbuka. Hal itu sesuai dengan Undang-undang KIP Pasal 1 ayat 3 Tahun 2010 tentang Standar Informasi Publik. Badan publik, ujar Mustolih, sudah seharusnya melaporkan realisasi anggaran serta jumlah dan nama-nama penerima sumbangan.

JONIANSYAH HARDJONO

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

4 jam lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Kesadaran Hak Konsumen Indonesia Masih Level Tiga, Dipengaruhi Adat Ketimuran

14 hari lalu

Kesadaran Hak Konsumen Indonesia Masih Level Tiga, Dipengaruhi Adat Ketimuran

Kesadaran hak konsumen Indonesia masih pada level mampu alias level tiga. Adat ketimuran membuat konsumen nrimo dengan keadaan.

Baca Selengkapnya

Koneksikan Akses ke PIK 2 dengan Jalan Pesisir Utara, Kabupaten Tangerang Gelontorkan Dana Rp 40 Miliar

37 hari lalu

Koneksikan Akses ke PIK 2 dengan Jalan Pesisir Utara, Kabupaten Tangerang Gelontorkan Dana Rp 40 Miliar

Pada 2023, anggaran Rp 30 miliar telah digelontorkan untuk peningkatan kapasitas jalan penghubung wilayah Utara Kabupaten Tangerang dengan PIK 2.

Baca Selengkapnya

PIK 2 Jadi Proyek Strategis Nasional, Kabupaten Tangerang Siapkan Sistem Jaringan Jalan Baru

37 hari lalu

PIK 2 Jadi Proyek Strategis Nasional, Kabupaten Tangerang Siapkan Sistem Jaringan Jalan Baru

PIK 2 merupakan pengembang yang akan membangun kawasan reklamasi seluas 9.000 hektar di wilayah Kabupaten Tangerang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut di PIK 2, Pajero Seruduk Mobil Towing di Jembatan Tokyo hingga 2 Orang Tewas dan 3 Luka-luka

40 hari lalu

Kecelakaan Maut di PIK 2, Pajero Seruduk Mobil Towing di Jembatan Tokyo hingga 2 Orang Tewas dan 3 Luka-luka

Insiden kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu sekuriti dan sopir mobil towing meninggal itu terjadi di arah Apartment Tokyo PIK 2.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

57 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

57 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Makan Siang Gratis yang Diusung Prabowo-Gibran Sudah Digelar di Tangerang, Ini Penjelasan Airlangga

29 Februari 2024

Makan Siang Gratis yang Diusung Prabowo-Gibran Sudah Digelar di Tangerang, Ini Penjelasan Airlangga

Menurut Airlangga, simulasi program makan siang gratis tak menjadi persoalan meski belum diputuskan oleh Kabinet Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Cek Simulasi Makan Siang Gratis di Tangerang, Airlangga: Bergizi dan Higienis Rp 15 Ribu

29 Februari 2024

Cek Simulasi Makan Siang Gratis di Tangerang, Airlangga: Bergizi dan Higienis Rp 15 Ribu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebut simulasi makan siang gratis di SMPN 2 Curug, Kabupaten Tangerang berasal dari anggaran Dinas Pendidikan.

Baca Selengkapnya

Pencurian 60 Karung Beras Seberat 3 Ton, Pemilik Toko Rugi Jutaan Rupiah

27 Februari 2024

Pencurian 60 Karung Beras Seberat 3 Ton, Pemilik Toko Rugi Jutaan Rupiah

Pencurian di toko agen beras itu menyebabkan korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Baca Selengkapnya