Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

image-gnews
Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Iklan

TEMPO.CO, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menyatakan terdakwa Iswandi alias Bang Long terbukti bersalah melakukan penghasutan dalam aksi unjuk rasa aksi Bela Rempang di Depan Kantor BP Batam, 11 September 2024 lalu. Putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu, 6 Maret 2024. 

Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara. "Salahmu (Iswandi) adalah tuntutanmu jelas menolak relokasi, tetapi massa sudah panas. Memang tidak ada niatmu tetapi seharusnya kau bisa pertimbangkan kata-kata mu," kata kuasa hukum Bang Long, David usai membacakan putusan sidang.

Bang Long menerima putusan itu. Putusan enam bulan akan dipotong masa tahanan selama dirinya menjalankan sidang, artinya ia akan bebas minggu depan. Pasalnya masa tahanan selama sidang sudah mencapai lima bulan 24 hari.

Usai mendengarkan putusan, Bang Long memastikan tidak akan banding. Ia menerima putusan Hakim soal 6 bulan penjara tersebut. "Alhamdulillah kita sudah menjalani prosedur hukum, saya ikuti dengan cara baik, ini sudah sampai tahap akhir," kata Bang Long usai keluar dari ruangan sidang.

"Negara kita negara hukum apapun yang terjadi kita percayakan hukum dan hakim. Ini yang terbaik untuk kita semua," katanya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bang Long juga berpesan kepada masyarakat Batam maupun Rempang-Galang, untuk memberikan dukungan kepada warga Melayu yang masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam. "Saya ingin sampaikan seluruh masyarakat Batam Rempang Galang, di dalam masih ada adek-adek kite. Mohon perhatikan mereka semua, karena mereka semue sudah berusaha melakukan yang terbaik untuk negeri (mealyu) mereka," kata Bang Long.

Saat ditanya soal perjuangan soal Rempang, Bang Long tidak menegaskan apakah akan terus berjuang atau tidak untuk membela warga Rempang yang saat ini masih bertahan dari relokasi. "Pada dasarnya kita anak bangsa ingin bangsa kita ini menjadi lebih baik, mudah-mudahan kita berharap seluruh untuk menjage, perjuangan sampai kapan pun itu harus kita perjuangkan," kata Long. 

Pria yang juga akrab disapa Awi ini, juga menegaskan Indonesia merdeka karena datu nenek moyang Melayu. "Karena negara kite merdeka itu, disebabkan oleh Datuk Nenek Moyang kite," tutup Bang Long sebelum kembali masuk ke ruangan tahanan Pengadilan Negeri Batam.

Pilihan Editor: Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ratusan Warga Hadiri Halalbihalal Rempang, Terus Suarakan Tolak Relokasi

12 jam lalu

Warga memasang spanduk tolak relokasi di acara halal bi halal di Rempang, Rabu 8 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Ratusan Warga Hadiri Halalbihalal Rempang, Terus Suarakan Tolak Relokasi

Selain ajang silaturahmi, momen ini menunjukkan sikap warga Rempang yang masih menolak relokasi sampai saat ini.


Liburan ke Pulau Belakang Padang Batam, Naik Becak Keliling Kampung

1 hari lalu

Becak sepeda di Pulau Belakang Padang, Kota Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Liburan ke Pulau Belakang Padang Batam, Naik Becak Keliling Kampung

Becak di Pulau Belakang Padang dulunya merupakan transportasi utama warga, tapi kini untuk mengantar wisatawan saja.


Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

1 hari lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).


Bea Cukai Batam Tangkap 7 ABK Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal

2 hari lalu

Bea Cukai Batam menangkap penyelundupan rokok ilegal dari Batam menuju Riau. Foto Bea Cukai Batam
Bea Cukai Batam Tangkap 7 ABK Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal

Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada penyelundupan rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed.


Update Harga Tiket dan Jadwal Kapal Feri Batam - Singapura Mei 2024

4 hari lalu

Kapal feri Batam-Singapura melintas di perairan Singapura. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Update Harga Tiket dan Jadwal Kapal Feri Batam - Singapura Mei 2024

Perjalanan dari Batam ke Singapura dengan kapal feri hanya butuh waktu sekitar 1 jam. Simak harga tiketnya.


Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

5 hari lalu

Almas Tsaqibbirru Re A. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.


Berkunjung ke Pulau Belakang Padang Batam setelah Pulau Penawar Rindu Itu Bersolek

8 hari lalu

Warga melintasi jalan di Pulau Belakang Padang, Batam, yang sudah diperbaiki, Sabtu, 20 Apri 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Berkunjung ke Pulau Belakang Padang Batam setelah Pulau Penawar Rindu Itu Bersolek

Wisatawan atau masyarakat Batam sering kali sengaja datang ke Pulau Belakang Padang hanya untuk sarapan pagi atau ngopi sambil melepas rindu


Pemkot Batam Wajibkan Penggunaan Fuel Card 5.0 untuk Pembelian Pertalite, Apa Itu?

8 hari lalu

Ilustrasi SPBU Pertamina. ANTARA
Pemkot Batam Wajibkan Penggunaan Fuel Card 5.0 untuk Pembelian Pertalite, Apa Itu?

Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, memperkenalkan sistem pengendali pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tersebut dengan Fuel Card 5.0


IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

11 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.


Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

12 hari lalu

PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis, 25 April 2024. Foto: PSDKP KKP
Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.