Tim sapu bersih (saber) Pungutan liar (pungli) kemenkumham Jawa Tengah. TEMPO/Budi Purwanto
TEMPO.CO, Kota Depok - Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengukuhkan anggota Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Depok di Balai Kota Depok, Kamis, 9 Maret 2017.
Tim yang dibentuk tersebut diharapkan dapat menyapu praktek pungli yang terjadi di institusi pemerintah maupun yang terjadi di tengah masyarakat.
"Depok punya visi unggul, nyaman dan religius. Jadi, pembentukan Saber Pungli tingkat kota, mendukung visi Depok," kata Idris.
Menurutnya, pengukuhan Tim Saber Pungli terlambat dilakukan di Depok. Seharusnya Tim Saber Pungli kota, bisa dibentuk dan berjalan sejak tahun kemarin, setelah keluar Instruksi Presiden.
"Depok sibuk diberbagai kegiatan dan penyiapan laporan sampai Januari kemarin, jadi tertunda dan baru ini bisa dikukuhkan. Surat Keputusannya sudah bulan kemarin dikukuhkan," ujarnya.
Idris mendorong kasus dugaan pungli di tubuh lembaga Dinas Perhubungan dan kantor kelurahan, yang telah ditangkap oleh Tim Saber Pungli Polresta Depok terus dilanjutkan. Soalnya, Tim Saber Pungli Polresta Depok berdiri sendiri sebelum pembentukan Tim Saber Pungli Depok.
Saber pungli Polresta Depok merupakan instruksi dari Kepolisian Daerah Metro Jaya, yang juga merupakan arahan Kepolisian Republik Indonesia. Karena belum ada mekanisme yang disepakati lintas intasi yang baru dibuat, akhirnya Tim Saber Pungli Depok telah lebih dulu berkerja.
"Tapi, untuk laporan resmi yang masuk belum kami terima terkait dugaan pungli dari kepolisian," ujarnya.
Tim Saber Pungli mempunyai kesepakatan tindakan dan pemberian sanksi. Hukuman akan diberikan melalui kesepakatan lintas instansi, yang tidak boleh melanggar instansi sanksi masing-masing.
Adapun instansi yang menjadi tonggak utama Tim Saber Pungli kota yakni, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, Inspektorat dan instansi lainnya yang ada di Depok. Pengukuhan disaksikan seluruh Lurah dan Camat se-Kota Depok.
Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri
18 Juni 2021
Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri
Untuk pengelolaan wisata, Pemkab Kediri sudah menggunakan sistem Transaksi Non Tunai (TNT). Sistem berbasis elektronik ini meminimalisir praktik pungutan liar.
Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli
26 April 2021
Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli
Melalui sistem #LaporHendi, Walikota Semarang Hendrar Prihadi mendapat laporan adanya pungli Rp 300 ribu oleh oknum pegawai Kelurahan Muktiharjo Kidul.