Petugas menggiring puluhan WNA ilegal dalam penggerebekan sindikat penipuan cyber crime online di kawasan Cilandak Timur, Jakarta, 7 Mei 2015. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono mengatakan tersangka penipuan online yang dilakukan jaringan internasional warga negara Taiwan bertambah menjadi 64 orang. Dari 64 orang itu, salah satunya warga negara Indonesia.
”Ke-64 tersangka itu dari tujuh lokasi yang kita gerebek,” kata Argo saat dimintai konfirmasi, Jumat, 10 Maret 2017.
Peran dari WNI ini, ujar Argo, adalah sebagai orang yang mengantar dan menjemput para tersangka ke tempat kerja. “Lokasi pertama di Jl Manyar 4 ini menjadi tempat kerja mereka,” katanya.
Saat ini, seluruh tersangka tengah diinterogasi oleh kepolisian Taiwan di kantor Imigrasi. “Sekarang sedang diinterogasi oleh polisi Taiwan di Imigrasi,” katanya.
Para tersangka ini menjalankan kejahatannya dengan modus berpura-pura sebagai karyawan kantor pajak dan menipu para pejabat dengan mengancam akan dipidana. Dalam membongkar jaringan ini, pihaknya juga bekerja sama dengan kepolisian Taiwan.
”Kita melakukan joint investigation dengan kepolisian Taiwan untuk mengungkap semua jaringan ini, dan berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk proses hukumnya selanjutnya hingga proses deportasi,” tutur Argo.
Selain menangkap para tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain paspor Taiwan, laptop, dokumen berbahasa Cina, ponsel, uang tunai Rp 25 juta, serta 46 lembar uang pecahan 100 yuan.