Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya merilis keberhasilan mengungkap kasus narkoba jenis tembakau Gorilla di Polda Metro Jaya, Jakarta, 22 Januari 2017. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tiga tersangka serta barang bukti 10 kg tembakau Gorilla yang siap dipasarkan secara online. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
TEMPO.CO, Jakarta - Dua pengedar narkoba berinisial SD dan LP ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret 2017. Keduanya ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan BNNK di Jalan Anggrek III, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kepala BNNK Jakarta Selatan Amrita Devi mengatakan kedua tersangka memang masuk daftar pengedar yang tengah dikejar. Keduanya juga terbukti memiliki narkoba jenis tembakau gorilla dan sabu.
"Barang buktinya tembakau gorilla dan plastik bekas sabu," ujar Amrita melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 11 Maret 2017.
Amrita menuturkan, selain SD dan LP, masih ada satu pengedar tembakau gorilla yang kabur dan tengah dalam pengejaran. Informasi awal juga menyebutkan, para pengedar ini menjual narkobanya ke lingkungan kampus.
"Kami masih mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Ada indikasi keduanya mengedarkan narkoba ke dalam kampus, namun hal ini juga masih didalami oleh petugas," tuturnya.
BNNK Jakarta Selatan melakukan operasi penggerebekan di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan, dibantu personel Satpol PP, Polsek Setiabudi, Koramil Setiabudi, dan K-9 BNN.