Pengadilan Tinggi Jakarta Tolak Banding Jessica Kumala Wongso  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Senin, 13 Maret 2017 12:18 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah), memberikan salam seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 27 Oktober 2016. Jessica menyatakan tidak terima akan keputusan Majelis Hakim. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan oleh terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Pengadilan Tinggi memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Jessica 20 tahun penjara.

”Kabarnya keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (memvonis Jessica bersalah) sudah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi,” kata kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, saat dimintai konfirmasi Senin, 13 Maret 2017.

Otto mengaku baru saja menerima kabar itu. Ia mengatakan surat dari Pengadilan Tinggi baru diterima kantornya hari ini. Otto mengaku tak terkejut oleh keputusan tersebut.

Baca: Hadapi Banding Jessica, Kejaksaan Menyiapkan Kontra Memori

“Kami sih tak kaget. Dari dulu juga saya sudah bilang tak berharap banyak Pengadilan Tinggi itu dapat memberikan keadilan bagi Jessica,” kata Otto. Ia pun mengaku telah memberitahukan hal ini pada Jessica sejak sebulan lalu.

Otto mengatakan akan terus melanjutkan mencari keadilan bagi Jessica lewat langkah kasasi ke Mahkamah Agung. Ia mengaku lebih banyak berharap keadilan terhadap Jessica akan diperoleh di sana.

Dari data yang didapat Tempo, surat keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu menyatakan menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 777/2016/PN Jakarta Pusat, yang dimohonkan banding tersebut.

Selanjutnya, surat tersebut menetapkan supaya terdakwa berada dalam tahanan dan membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp 2.000. Keputusan itu dibuat oleh hakim ketua Erlang Prakoso Wibowo, dan hakim tinggi Pramodana K. K Atmadja, dan Sri Anggarwati.

Baca: Sidang Jessica, KY Akan Kawal sampai Keputusan Final

Jessica dalam pengadilan tingkat pertama dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Mirna adalah sahabat Jessica yang tewas setelah minum kopi Vietnam yang diduga dicampur sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

EGI ADYATAMA



Berita terkait

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

3 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

3 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

4 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

5 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

5 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

5 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

5 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

5 hari lalu

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.

Baca Selengkapnya