Penyanyi Ridho Rhoma berbincang dengan sejumlah redaksi saat berkunjung ke kantor TEMPO di Jakarta, 7 Maret 2017. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Manajer penyanyi dangdut Ridho Rhoma, Tanti, kaget mendengar kabar kliennya ditangkap polisi dari Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Jakarta Barat lantaran menggunakan narkoba jenis sabu. "Saya kaget banget ada berita Ridho ditangkap polisi karena urusan narkoba. Benar-benar saya syok mendapat kabar ini," ujar Tanti, Sabtu, 25 Maret 2017.
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Ridho dan seorang temannya, di sebuah hotel di Jakarta Barat, pada Sabtu pagi, pukul 04.00 WIB. Petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 0,7 gram sabu-sabu dan alat pengisapnya atau bong pada Ridho.
Selain itu, ditemukan alat pengisap dan obat penenang merek Dumoli, pada tersangka S. Keduanya juga sudah melakukan tes urine dan hasilnya adalah positif. Mereka biasanya mendapat barang haram tersebut dari seorang pengedar, yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.
Menurut Tanti, Ridho tak pernah berurusan dengan barang-barang terlarang seperti narkoba. "Sepengetahuan saya, Ridho enggak pernah berurusan dengan barang-barang terlarang seperti narkoba. Makanya saya enggak percaya kalo dia kena kasus ini," kata dia.
Tanti berharap agar masalah yang dihadapi penyanyi dangdut kelahiran 14 Januari 1989 itu segera selesai. "Semoga persoalan cepat selesai. Dan semua pihak untuk bersabar menunggu proses ini diselesaikan oleh pihak kepolisian," ujar Tanti.