Plt Gubernur DKI Jakarta Wajibkan Kendaraan Online Pasang Stiker  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Senin, 27 Maret 2017 14:02 WIB

Pengemudi transportasi berbasis aplikasi online yang menamakan diri Komunitas Pengemudi Online saat menggelar demonstrasi di Parkiran MGK Kemayoran, Jakarta, 3 Agustus 2016. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, memperkirakan pembahasan pokok materi dalam Revisi Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan rampung sebelum April 2017. Dengan adanya peraturan itu, penetapan tarif atas dan bawah bagi kendaraan online akan tetap mengacu pada pedoman dari Kementerian Perhubungan.

"Kami akan ikuti, dan sekarang untuk Jakarta ditetapkan oleh BPTJ. Untuk Jabodetabek, saya kira Ibu Elly yang urus. Sekarang sedang dalam proses koordinasi dan perhitungan," ujar Sumarsono di Balai Kota, Senin, 27 Maret 2017.

Baca: Ricuh Angkutan Online, Kementerian Perhubungan Sosialisasi Revisi Peraturan

Sumarsono menuturkan, dalam penetapan tarif atas dan bawah, perlu ada dasar perhitungan dengan mempertimbangkan biaya operasional dan keuntungannya. Selain tarif, ucap Sumarsono, akan ada pemasangan stiker pada kendaraan online mengikuti peraturan menteri. Ia juga akan memproses pengajuan uji kir dan surat izin mengemudi (SIM).

"Yang jelas, mungkin kami berikan beberapa hal sebelum 1 April. Tapi, untuk stiker, mau-tidak mau harus dipasanglah," ujarnya.

Menurut Sumarsono, aturan tersebut pada intinya untuk memberikan kesetaraan, keseimbangan, serta perlakukan yang adil bagi kendaraan yang online dan konvensional. Dia menilai hal tersebut merupakan prinsip perlindungan bagi semua pihak yang diberikan negara.

Baca: Kementerian Perhubungan: Transportasi Online Belum Laporkan Jumlah Pengemudi

Adapun bentuk, jenis, dan persyaratan lain pada stiker masih dalam pembahasan. Sumarsono menuturkan sempat ada penolak desain stiker karena ukurannya terlalu besar. "Tapi stiker itu mesti ditempel, supaya memudahkan Dinas Perhubungan melakukan tindakan," ujarnya.

Adapun revisi peraturan menteri tersebut berisi sebelas pokok yang harus diterapkan operator kendaraan konvensional dan online. Sebelas pokok tersebut meliputi jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala atau kir, pul, bengkel, pajak, akses digital dashboard, dan sanksi.

LARISSA HUDA




Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

21 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

58 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

Jawab Unek-unek Prasetyo Edi, Soni Sumarsono: Pengganti Anies Baswedan Harus Mesra dengan DPRD DKI

22 Agustus 2022

Jawab Unek-unek Prasetyo Edi, Soni Sumarsono: Pengganti Anies Baswedan Harus Mesra dengan DPRD DKI

Eks Plt Gubernur DKI Soni Sumarsono mengatakan pengganti Anies Baswedan harus mesra dengan DPRD DKI, seperti halnya hubungan suami istri.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Rute Jabatan yang Harus Dilalui Fadil Imran Bila Berminat Jadi Pengganti Anies

22 Mei 2022

Rute Jabatan yang Harus Dilalui Fadil Imran Bila Berminat Jadi Pengganti Anies

Mendadak, nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran masuk bursa Penjabat Gubernur DKI pengganti Anies. Belum menjabat eselon satu.

Baca Selengkapnya

Kata Eks Plt Gubernur DKI soal 3 Nama Calon Kandidat Pengganti Anies Baswedan

21 Mei 2022

Kata Eks Plt Gubernur DKI soal 3 Nama Calon Kandidat Pengganti Anies Baswedan

Mantan Dirjen Otda Sumarsono beberkan keunggulan masing-masing calon pengganti Anies Baswedan sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya