Kapolres Metro Jakarta Barat Roycke Langie menunjukkan barang bukti terkait kasus narkoba yang menjerat Penyanyi Ridho Rhoma di Kantor Polres Jakarta Barat, 25 Maret 2017. Polisi menangkap Ridho Rhoma karena kedapatan membawa narkoba di kawasan Daan Mogot. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga penyanyi dangdut Muhammad Ridho Irama alias Ridho Rhoma telah resmi mengajukan permohonan rehabilitasi ke Kepolisian Resor Jakarta Barat. “Pihak keluarga telah memberikan surat kepada kami untuk memohon bahwasanya RR adalah korban, dan permohonan rehab sudah kami terima suratnya,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Adex Yudiswan saat ditemui di kantornya, Senin, 27 Maret 2017.
Adex mengatakan pihaknya akan memproses permohonan itu sesuai aturan yang berlaku. Proses penilaian (assessment) terhadap Ridho akan dilakukan oleh tim khusus yang bukan dari Polres Jakarta Barat. Menurut Adex, beberapa faktor akan ikut menentukan diterima-tidaknya permohonan itu.
“Awal mula barang bukti yang ditemukan dan disita menjadi dasar awal layak atau tidak. Ada juga faktor berapa lama dia mengkonsumsi,” kata Adex.
Namun ia menegaskan keputusan akhir diterimanya permohonan bukan berada pada pihaknya. “Kami Polri mengajukan untuk dilakukan assessment layak-tidaknya untuk direhab. Bukan kami yang menentukan,” kata dia.
Adex mengatakan tidak mengetahui lama permohonan itu diproses. Lama keputusan permohonan keluar juga ia sebut sangat bergantung pada pertimbangan tim assessment.
Saat ini, Ridho bersama rekannya, MS, masih mendekam di tahanan Polres Jakarta Barat. Saat ditangkap, Ridho kedapatan membawa 0,7 gram sabu-sabu. Hasil tes urine juga menyatakan anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu positif mengkonsumsi barang haram tersebut.