Simpan Sabu di Selangkangan, 7 Warga Bandung Ini Ditangkap Polisi
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 29 Maret 2017 20:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta mengungkap penyelundupan sabu-sabu dengan modus menyimpan paket haram itu di selangkangan. Sebanyak 5,9 kilogram sabu disita dari tujuh tersangka yang ditangkap. "Barang bukti yang disita 5,9 kilogram sabu," ujar Wakil Kepala Polres Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Besar Risnanto, Rabu 29 Maret 2017
Risnanto mengatakan para tersangka RRA (25), TS (35), ABM (27), FR (22), DS (26), DZ (26), dan seorang wanita FB (26), semua berasal dari Bandung, Jawa Barat. "Sabu dibawa dengan cara diselipkan di selangkangan dan dibungkus dengan plastik warna putih dan lakban," kata Risnanto.
Modus yang digunakan para tersangka cukup cerdik. Untuk mengelabui petugas pemeriksaan, mereka tidak menggunakan pakaian yang mengandung logam."Sehingga tidak berbunyi di alat Security Check Point," kata Risnanto.
Kepala Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Martua Raja Laut Silitonga mengatakan terungkapnya penyelundupan sabu secara rombongan ini berawal tertangkapnya tiga orang pelaku, RRA, TS dan ABM pada 16 Februari lalu. Ketiganya ditangkap ketika akan naik pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 870 tujuan Jakarta-Banjarmasin. "Laporan dari Avsec bandara mereka diduga membawa narkoba di selangkangan," kata Martua.
Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati ketiganya membawa paket sabu seberat 5,9 kilogram.
Petugas Avsec mengendus penyelundupan ini saat salah seorang penumpang kehilangan telepon genggamnya saat akan masuk ke Terminal keberangkatan I C Bandara Soekarno-Hatta.
Petugas Aviation Security Bandara menggunakan kamera CCTV untuk menemukan telepon seluler yang hilang itu.Hasil rekaman CCTV memperlihatkan jika telepon seluler berada di seseorang yang belakangan diketahui salah satu dari para tersangka.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Avsec menemukan paket sabu yang disimpan di selangkangan tiga penumpang tersebut.
Tertangkapnya tiga tersangka ini, membuat empat orang yang juga membawa paket Sabu dengan menggunakan pesawat Lion Air ke Jakarta-Palu membatalkan penerbangan pada hari itu. Mereka kabur.
Namun, polisi melakukan pengembangan dan menangkap FB, FR, DS dan DZ di Bandung, Jawa Barat keesokan harinya.
Kepada penyidik, para tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AK yang saat ini buron.
Adapun RRA berperan membagikan paket ke masing-masing kurir di Hotel Aston Pluit, RRA mendapatkan barang dari AK. Untuk jasa mengantar itu, para kurir dibayar Rp 15 Juta.
Menurut Martua, para tersangka diancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun.
JONIANSYAH HARDJONO
Video Terkait: Simpan Sabu di Selangkangan, 7 Orang Ditangkap