Polisi Telusuri Pemasok Dana Kasus Makar Sekjen FUI Al Khaththath

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Senin, 3 April 2017 08:37 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi RP Argo Yuwono. TEMPO/M. Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya sedang menelusuri asal-usul duit sekitar Rp 17 juta yang disita dari tangan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath. "Masih kami dalami dari mana sumber uang dan digunakan untuk apa," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Ahad 2 April 2017.

Khaththath merupakan tersangka dugaan makar yang ditangkap menjelang aksi demonstrasi 313 pada Jumat dini hari lalu di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat. Tak hanya Khaththath, di lokasi lain polisi juga mencokok empat tersangka lain yaitu Zainudin Arsyad, wakil koodinator lapangan 313 Irwansyah, Panglima Forum Syuhada Indonesia Veddrik Nugraha alias Dikho dan Marad Fachri Said alias Andre. Kelimanya ditahan di Mako Brimob, Depok.

Polisi menyita duit sekitar Rp 17 juta sebagai barang bukti terkait dugaan makar. Argo mengatakan polisi belum mengetahui dari mana sumber uang berasal serta apakah ada yang mendanai aksi makar tersebut atau tidak. "Masih kami cari tahu," kata dia.

Tak hanya duit, polisi juga menyita barang bukti lain berupa ponsel, sejumlah spanduk untuk aksi 313, dan beberapa dokumen. Isi dokumen tersebut juga masih dipelajari. Pemeriksaan terhadap Khaththath dan keempat tersangka lain masih berjalan sejak Jumat lalu hingga 20 hari ke depan.

Kelima orang itu disangkakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar. Polisi telah mempunyai dua alat bukti atas sangkaan makar tersebut.


Baca: Eksklusif: Ini Bukti Sri Bintang Pamungkas Cs Diduga Makar

Menurut Argo, kelimanya pernah bertemu untuk membahas rencana makar. Pertemuan itu dilakukan di dua tempat berbeda yaitu Kalibata, Jakarta Selatan dan Menteng, Jakarta Pusat. "Dalam pertemuan itu ada pembahasan dan niat dari mereka untuk menggulingkan pemerintahan yang sah," ujar Argo.

Dugaan makar yang akan dilakukan Al Khaththath, kata Argo, tidak berkaitan dengan Sri Bintang Pamungkas Cs yang sempat ditangkap menjelang aksi 212 pada Desember lalu. “Ini terpisah ya, belum ada kaitannya tapi masih kami dalami,” ujar Argo.

Sri Bintang pernah ditangkap atas tuduhan makar bersama Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, dan Rachmawati Soekarnoputri. Hingga kini polisi masih berupaya merampungkan berkas perkara Sri Bintang yang saat ini sedang dalam masa penangguhan penahanan.

Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath, Andy Hidayat, mengatakan akan meminta penangguhan penahanan terhadap Al Khaththath. Namun, bila penangguhan penahanan itu tidak dikabulkan, tim kuasa hukum akan menyiapkan praperadilan untuk Al Khaththath.

DEVY ERNIS | IMAM HAMDI | INGE KLARA | EGI ADYATAMA

Berita terkait

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

54 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.

Baca Selengkapnya

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2022

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

5 Agustus 2021

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

Dituding makar, Direktris Lembaga Bantuan Hukum Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menganggap pelapornya tak paham tugas advokat.

Baca Selengkapnya

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

4 Agustus 2021

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

Amnesty International Indonesia mengkritik pelaporan terhadap Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning dan empat mahasiswa Papua ke polisi

Baca Selengkapnya

Rachmawati Soekarnoputri: Pernah Dituduh Makar Sampai Sebut MPR Macan Ompong

3 Juli 2021

Rachmawati Soekarnoputri: Pernah Dituduh Makar Sampai Sebut MPR Macan Ompong

Rachmawati Soekarnoputri pernah dituduh akan melakukan makar karena ingin mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli,

Baca Selengkapnya