Hatta Taliwang ditemani penasehat hukumnya, Akhmad Leksono, usai wajib lapor di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, 3 April 2017. TEMPO/Maria Fransisca
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka makar melalui Aksi 212, Hatta Taliwang, mendatangi Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya, Senin, 3 April 2017. Didampingi penasihat hukumnya, Akhmad Leksono, dia datang untuk memenuhi kewajibannya melapor. "Saya melapor rutin satu kali setiap pekan," ucap Hatta.
Hatta menuturkan tidak ada pembicaraan khusus antara dia dan polisi saat melapor. Polisi hanya menanyakan kabarnya dan sedikit berbincang santai. "Hanya ditanya, Pak Hatta kabarnya bagaimana? Saya jawab sehat," ujarnya.
Hatta disangka melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia juga disangka melanggar beberapa hal seusai penangkapan sejumlah tokoh nasional yang diduga akan melakukan makar pada 2 Desember 2016.
Adapun Akhmad Leksono menjelaskan, kedatangan Hatta ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bukan untuk diperiksa. Kliennya itu, kata Leksono, memperoleh panggilan pada Jumat, 31 Maret 2017. Namun, lantaran harus mengurus pajak di Bandung, Hatta tak bisa memenuhinya.
“Baru hari ini, bertepatan dengan lapor rutin, beliau berkomunikasi dengan pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," ucapnya. Leksono menegaskan kliennya akan terus bersikap kooperatif dalam kasus ini.
Ditanyai soal hubungan dengan tersangka makar lain, Hatta mengaku masih menjalin komunikasi yang baik. "Sesama orang yang terkena kasus, hubungan masih, insya Allah. Kami masih bersilaturahmi. Ini cara saya," ujar Hatta sambil tertawa.