Polisi Ungkap Praktek Jual Beli Satwa Dilindungi di Jakarta

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 4 April 2017 18:46 WIB

Petugas Unit V Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengangkat hariamau dahan saat gelar barang bukti kejahatan membeli dan memelihara satwa langka di Polda Metro Jaya, Jakarta, 4 April 2017. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Perdagangan satwa dilindungi di Jakarta semakin marak akhir-akhir ini. Polisi hari ini membongkar praktek jual beli dan pemeliharaan satwa dilindungi secara ilegal.

Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metdo Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya menangkap satu pelaku berinisial AM, 42 tahun, Selasa, 4 April 2017.

Argo menuturkan di rumah AM, polisi menemukan tiga satwa langka yang dipelihara di sana. "Beruang madu, orang utan, dan macan dahan. Ini merupakan hewan dilindungi," tutur Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, hari ini.

Dari keterangan, tersangka membeli hewan-hewan tersebut secara online melalui media sosial."Tersangka ini memang suka dengan binatang. Dia bertemu dengan penjual di Instagram kemudian ada pertemuan antara penjual dan pembeli. Kemudian menggunakan delivery order sesudah kirim gambar dan harga. Sampai di rumah baru dibayar," ujarnya.

Kepala Seksi Wilayah II Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) DKI Jakarta N. Yanang Lima mengatakan pihaknya telah banyak menemukan kasus jual beli dan pemeliharaan hewan dilindungi secara ilegal. Ia bahkan menyebutkan pernah menemukan transaksi para pelaku di jalan terbuka.

"Kasus seperti ini lumayan banyak kalau dilihat dari data. Kadang saya dulu pernah menemukan penyerahan di jalan, banyak," kata Yanang di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 4 April 2017.

Yanang menuturkan, biasanya para pelaku bertemu dengan kedok kesamaan hobi di media sosial. Padahal apapun alasannya, memwlihara satwa dilindungi dilaramg dan bisa dikenakan tuntutan hukum.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda memelihara satwa dilindungi. "Kalau dia ada penawaran jangan dibeli, bahwa itu dilindungi ada ancaman pidana, ada denda," ujarnya.

Yanang menambahkan, meskipun yang ditawarkan adalah satwa penangkaran, tetap haris melihat izinnya. "Hasil penangkaran bisa dipelihara kalau punya izin penangkaran dan dibuktikan dengan labeling. Kedua dia dituangkan dalam sertifikat itu membuktikan hasil penangkaran. Kalau tidak ada itu mungkin bukan dari hasil penangkaran," katanya.

INGE KLARA SAFITRI

Berita terkait

Mengenal Dingiso, Kanguru Mirip Beruang yang Dianggap Sakral di Papua

17 Januari 2024

Mengenal Dingiso, Kanguru Mirip Beruang yang Dianggap Sakral di Papua

Di Papua ada kanguru yang bentuknya mirip beruang. Alih-alih suka melompat seperti kanguru darat, dingiso lebih banyak habiskan waktu di pohon.

Baca Selengkapnya

10 Fakta Kanguru Pohon, Satwa Langka dari Papua yang Tidak Suka Melompat

17 Januari 2024

10 Fakta Kanguru Pohon, Satwa Langka dari Papua yang Tidak Suka Melompat

Tidak semua kanguru suka melompat. Di Papua ada kanguru pandai memanjat yang hidup di pohon.

Baca Selengkapnya

Raline Shah Dituding Koleksi Satwa Langka, Disamakan dengan Karakter Petualangan Sherina 2

1 November 2023

Raline Shah Dituding Koleksi Satwa Langka, Disamakan dengan Karakter Petualangan Sherina 2

Raline Shah dan keluarganya diduga memburu serta memelihara satwa langka. Netizen ramai tunjukkan bukti jejak digital.

Baca Selengkapnya

Akibat Dua Singa Berkelahi, Taman Safari Indonesia Prigen Jadi Kondang

16 Februari 2023

Akibat Dua Singa Berkelahi, Taman Safari Indonesia Prigen Jadi Kondang

Dua ekor singa berkelahi hingga menabrak sebuah mobil Yaris merah di Taman Safari Indonesia Prigen, Jawa Timur menjadi sorotan belum lama ini.

Baca Selengkapnya

Anoa Telah Ditemukan Kembali di Hutan Sulawesi, Warga Diminta Menjaga

20 Januari 2023

Anoa Telah Ditemukan Kembali di Hutan Sulawesi, Warga Diminta Menjaga

Taman Hutan Raya Sinjai pastikan keberadaan anoa setelah menghilang 20 tahun lewat kamera intai. Perlu studi lanjutan untuk hitung populasi.

Baca Selengkapnya

Jurong Bird Park di Singapura Ditutup Setelah 52 Tahun Beroperasi, 3.500 Burung Langka Direlokasi

9 Januari 2023

Jurong Bird Park di Singapura Ditutup Setelah 52 Tahun Beroperasi, 3.500 Burung Langka Direlokasi

Jurong Bird Park yang dikelola Mandai Wildlife Reserve merupakan taman burung terbesar di Asia dan melindungi banyak satwa langka.

Baca Selengkapnya

BBKSDA Sita Sejumlah Satwa Langka dari Rumah Bupati Langkat

25 Januari 2022

BBKSDA Sita Sejumlah Satwa Langka dari Rumah Bupati Langkat

BBKSDA mendapatkan informasi kepemilikan satwa langka oleh Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana dari KPK usai mengeledah rumah yang bersangkutan

Baca Selengkapnya

KSDA Agam Terima Kura-kura Kaki Gajah Langka

1 September 2021

KSDA Agam Terima Kura-kura Kaki Gajah Langka

Resor KSDA Agam akan segera melepaskan kembali kura-kura kaki gajah langka itu ke habitatnya.

Baca Selengkapnya

Singa Jantan yang Viral di TikTok Diselamatkan Otoritas Kamboja

1 Juli 2021

Singa Jantan yang Viral di TikTok Diselamatkan Otoritas Kamboja

Petugas Kamboja menggerebek rumah di Phnom Penh untuk menyelamatkan seekor singa berusia 18 bulan yang telah dicabut taring dan cakarnya.

Baca Selengkapnya

Populasi Elang Jawa di Taman Burung TMII Bertambah, Satu Telur Menetas

12 Juni 2021

Populasi Elang Jawa di Taman Burung TMII Bertambah, Satu Telur Menetas

Setelah 7 Tahun, Taman Burung Taman Mini Indonesia Indah (TMII) akhirnya berhasil menetaskan telur elang Jawa.

Baca Selengkapnya