TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang menangkap Afandi, yang kerap dipanggil ustad oleh penduduk. Afandi mengaku mampu menggandakan uang dan diduga menipu ratusan anggota pengajian hingga ratusan juta rupiah.
"Tersangka menggandakan uang mirip Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam skala kecil," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang Komisaris Gunarko, Kamis, 6 April 2017.
Polisi menyelidiki dan mengintai tersangka setelah menerima laporan dari 15 anggota pengajian yang merasa ditipu Afandi. Masing-masing anggota pengajian, kata Gunarko, mengalami kerugian yang besarnya bervariasi. "Ada yang Rp10 juta, Rp15 juta, hingga ratusan juta," ucapnya.
Penipuan yang dilakukan Afandi, menurut Gunarko, diperkirakan terjadi sejak ia membuka pengajian pada November 2015. Dalam rentang waktu setahun lebih itu, jumlah anggota pengajian mencapai 100 orang lebih. Anggota perkumpulan pengajian itu bukan tetangga Afandi di Desa Cikasungka. “Namun penduduk di sekitar Tangerang," ujarnya.
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
15 hari lalu
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.