Begini Cara Polisi Menemukan Pabrik Obat Panu Palsu

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 6 April 2017 20:24 WIB

Salep Kulit 88 yang diduga palsu tersusun di ruang tengah sebuah rumah di Taman Surya II blok B3, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Polisi Badan Reserse Kriminal Polri menggerebek rumah itu pada Kamis, 6 April 2017. Tempo/Rezki Alvionitasari.

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menelusuri keberadaan pabrik salep obat panu palsu dalam waktu sekitar satu minggu. Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkotika, Komisaris Besar Hendrik Marpaung, mengatakan awalnya, beberapa informan memberitahu tentang adanya salep yang diduga palsu beredar di pasaran.

"Kami melakukan penyelidikan selama seminggu dan kami temukan lokasinya," kata Hendrik kepada wartawan, Kamis, 6 April 2017. Lokasi pabrik rumahan salep kulit yaitu di Taman Surya 2 Blok B3 Nomor 6, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Saat menggerebek rumah satu lantai bercat putih itu, polisi melihat tiga orang tengah membuat obat palsu dengan merk Salep Kulit 88. Di rumah itu juga ditemukan sekitar 20 ribu botol salep. Tingginya sekitar 2 sentimeter dan diameter 1 sentimeter.



Baca: Polisi Gerebek Pabrik Rumahan Salep Obat Panu Palsu

Hendrik mengatakan salep ini berbahan jel, perasa mint, dan bahan kimia. Salep Kulit 88 dikenal sebagai salep untuk mengatasi gatal-gatal, panu, kadas, kurap, dan sebagainya.

Tiga orang yang tertangkap basah membuat salep itu ditetapkan tersangka. Mereka adalah Yackson alias Jay, 38 tahun; Usman Halim alias Alex, 36 tahun; dan Djunaidi alias Atik, 47 tahun. "Pemiliknya belum kami temukan tapi sudah kami ketahui inisialnya," ujar Hendrik.

Hendrik menjelaskan pabrik ini termasuk industri rumahan namun bisa menghasilkan ratusan juta per bulan. "Kami belum lakukan uji laboratorium untuk menentukan produk ini berbahaya atau tidak," ujar Hendrik. Menurut pengakuan ketiga tersangka, kata Hendrik, salep ini sudah dipasarkan sekitar setahun belakangan. "Sepertinya banyak di kalangan daerah. Mungkin sudah tersebar di Jakarta dan Jawa karena secara kuantitas cukup banyak ditemukan," ujarnya.

Ketiga tersangka dikenakan pasal dalam Undang-Undang Kesehatan karena tidak memiliki izin edar dan tidak ada pengawasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM. Hendrik mengatakan penyidik masih akan mengembangkan kasus ini, yakni dengan mencari pemilik usaha ini serta menelusuri pembuat kemasan salepnya.

REZKI ALVIONITASARI


Berita terkait

PAM Jaya: Penabrak Pipa Air di Puri Indah Harusnya Ganti Kerugian

21 November 2018

PAM Jaya: Penabrak Pipa Air di Puri Indah Harusnya Ganti Kerugian

Pipa air PT PAM Jaya di kawasan Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat bocor pada Rabu pagi tadi, 21 November 2018.

Baca Selengkapnya

Zaskia Adya Mecca Kesal Anaknya Jadi Korban Vaksin Palsu

30 Januari 2018

Zaskia Adya Mecca Kesal Anaknya Jadi Korban Vaksin Palsu

Pemain film Zaskia Adya Mecca mengaku anak ketiganya juga menjadi korban vaksin palsu.

Baca Selengkapnya

Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

12 Desember 2017

Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

Desember 2016 hingga November 2017, BPOM menemukan 39 obat tradisional dengan bahan kimia obat. Versi BPOM, 28 dari 39 produk tidak memiliki izin edar

Baca Selengkapnya

Produsen Vaksin Palsu Divonis 4 Tahun Bui dalam Pencucian Uang

16 November 2017

Produsen Vaksin Palsu Divonis 4 Tahun Bui dalam Pencucian Uang

Pengadilan juga merampas harta senilai Rp 1,2 miliar milik kedua produsen vaksin palsu, berupa rumah, tanah, dan kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya

Aksi Memelas Suami-Istri Pembuat Vaksin Palsu di Depan Hakim

25 Oktober 2017

Aksi Memelas Suami-Istri Pembuat Vaksin Palsu di Depan Hakim

Jaksa meyakini aset tanah dan bangunan milik kedua terdakwa dihasilkan dari bisnis vaksin palsu.

Baca Selengkapnya

Suami-Istri Produsen Vaksin Palsu Dituntut 6 Tahun Penjara

18 Oktober 2017

Suami-Istri Produsen Vaksin Palsu Dituntut 6 Tahun Penjara

Suami-istri produsen vaksin palsu, Hidayat dan Rita, dituntut penjara enam tahun dan diminta mengembalikan aset bernilai miliaran rupiah.

Baca Selengkapnya

Kata Penggugat Setelah Sidang kasus Vaksin Palsu Ditunda 3 Pekan

18 Oktober 2017

Kata Penggugat Setelah Sidang kasus Vaksin Palsu Ditunda 3 Pekan

Penggugat kecewa sidang perdana kasus vaksin palsu ditunda tiga pekan lamanya.

Baca Selengkapnya

Sidang Vaksin Palsu dengan Sederet Tergugat Digelar Hari Ini

18 Oktober 2017

Sidang Vaksin Palsu dengan Sederet Tergugat Digelar Hari Ini

Setahun berlalu, sidang perdana kasus vaksin palsu dengan sederet tergugat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jakarta, hari ini.

Baca Selengkapnya

King Mango Thai Habiskan 1 Ton Mangga Sehari

17 September 2017

King Mango Thai Habiskan 1 Ton Mangga Sehari

King Mango Thai, salah satu kuliner yang sedang hits di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Sidang Kasus Tenggelamnya Siswi Global Sevilla Periksa Terdakwa  

14 September 2017

Sidang Kasus Tenggelamnya Siswi Global Sevilla Periksa Terdakwa  

Setelah ditunda selama dua pekan, hari ini, PN Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus tenggelamnya siswi Global Sevilla School, Gaby.

Baca Selengkapnya