Warga Manggarai mendatangi Kantor Ombudsman Jakarta Selatan untuk melaporkan pelanggaran megaproyek double track Kereta Api Bandara Soekarno-Hatta oleh PT KAI, 7 April 2017. TEMPO/Irsyan Hasyim
TEMPO.CO, Jakarta - Sekitar 100 orang warga RW 12 Kelurahan Manggarai, Jakarta Selatan, mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia. Kedatangan mereka untuk melaporkan indikasi pelanggaran administrasi dalam proyek pembangunan kereta api Bandar Udara Soekarno-Hatta.
"Dalam pelaksanaan ternyata tidak transparan," ujar Nasrul Dongoran, kuasa hukum warga Manggarai, di depan kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat, 7 April 2017.
Nasrul mengatakan berbagai tindakan maladministrasi bahkan telah terjadi dalam tahap perencanaan. Hal ini dapat terlihat dalam penyusunan studi kelayakan biaya tanah secara keseluruhan.
"Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) serta penyusunan anggaran pelaksanaan proyek tidak melibatkan masyarakat umum, terutama masyarakat yang terkena dampak secara langsung," katanya.
Warga menganggap sertifikat milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), sertifikat hak pakai (SHP) Nomor 47 Tahun 1988, palsu. Saat ini PT KAI telah menawarkan ganti rugi Rp 200-250 ribu per meter persegi untuk warga Manggarai.
Namun warga menolak karena total anggaran pembebasan lahan amat besar, Rp 1,5 triliun. "Seumpama rumah warga seluas 20 meter persegi, warga hanya akan dibayar Rp 4 juta," ujar Nasrul.
Kereta Bandara Yogyakarta Alami Keterlambatan Akibat Gangguan Rangkaian, KAI Buka Refund
15 November 2023
Kereta Bandara Yogyakarta Alami Keterlambatan Akibat Gangguan Rangkaian, KAI Buka Refund
Sejumlah penumpang kereta Bandara relasi Stasiun Yogyakarta-Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) gagal berangkat karena adanya gangguan rangkaian kereta pada Rabu 15 November 2023.