Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al-Khaththath. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan makar, Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath, di Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok.
"Sudah kami perpanjang masa penahanannya untuk terus diperiksa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat, 21 April 2017.
Menurut Argo, dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa delapan saksi, termasuk saksi ahli. "Ada dua saksi ahli, yaitu ahli bahasa dan ahli pidana," ujar Argo. Mengenai pengajuan penangguhan penahanan Al Khaththath, Argo menuturkan itu merupakan kewenangan penyidik.
"Kalau ada pengajuan penangguhan, silakan saja. Itu hak dia. Tapi hukum tidak bisa diintervensi," ucap Argo. Argo membenarkan bahwa Al Khaththath diberi makan dua kali sehari.
Namun kebijakan itu bukan hanya untuk Al Khaththath. Sebab, tahanan lain pun diberi makan dua kali sehari, yakni pada siang dan malam hari. Pagi hari, mereka diberi snack sebagai menu sarapan. "Negara itu memberinya memang terbatas," kata Argo.
Polisi menangkap lima tokoh penggerak Aksi 313 pada Jumat, 31 Maret 2017. Kelimanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dugaan permufakatan jahat atau makar dan ditahan di Mako Brimob. Mereka adalah Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansya, Diko Nugraha, dan Andre Zainudin.